Jatim
Sabtu, 21 Januari 2023 - 00:58 WIB

Santri yang Dibakar Senior di Pasuruan Meninggal Usai Dirawat 19 Hari

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat. (Antara)

Solopos.com, PASURUAN — Seorang santri di salah satu pondok pesantren di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang dibakar seniornya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 19 hari. Santri berinisial INF itu meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023).

Aksi keji penganiayaan hingga pembakaran dilakukan seniornya berinisial MHM kepada korban INF pada malam Tahun Baru 2023. Korban INF dibakar karena terlibat dalam cekcok dengan MHM.

Advertisement

INF diduga mengalami kekerasan fisik dari MHM dengan cara disiram cairan bahan bakar minyak kemudian disulut dengan korek api. Santri INF mengalami luka bakar sekitar 70% di sekujur tubuhnya. Kemudian korban mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sidoarjo dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis.

Dengan meninggalnya korban Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akan menambahkan pasal dakwaan kepada terduga pelaku MHM.

Kasi Intel Kejari Pasuruan, Jemmy Sandra, mengatakan awalnya jaksa menjerat terduga pelaku MKM dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Advertisement

“Namun, karena ada fakta baru yakni korban meninggal dunia maka kami menambahkan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014,” jelas dia, Jumat (20/1/2023).

Dia menyampaikan berdasarkan Pasal 144 KUHP, jaksa penuntut umum diperbolehkan mengubah surat dakwaan sebelum sidang digelar.

“Ditemukan fakta baru dalam kasus tersebut, yakni meninggalnya korban. Itu artinya pihak jaksa penuntut umum bisa saja menambahkan atau mengubah dakwaan sebelum dakwaan itu dibacakan di depan persidangan,” ujarnya.

Advertisement

Kasus penganiayaan santri INF yang dibakar seniornya itu seharunya memasuki persidangan pertama pada Kamis (19/1/2023). Namun, sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan itu gagal digelar karena pihak keluarga korban belum bisa hadir.

Keluarga korban tidak hadir pada sidang pertama karena pada hari yang sama korban INF dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah skait.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif