Jatim
Jumat, 1 Maret 2024 - 20:37 WIB

Santri Meninggal Dianiaya, KPAI Dorong Pendampingan Psikologis Keluarga Korban

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota KPAI bidang Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksnono. (ANTARA/Asamaul)

Solopos.com, KEDIRI – Peristiwa penganiayaan santri hingga meninggal dunia di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanafiyyah Kediri menjadi perhatian bersama. Santri berinisial BM, 14, itu meninggal dunia setelah dianiaya oleh empat orang santri senior di pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Atas kejadian tersebut, tentu kondisi psikologis keluarga korban sangat terpukul. Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat merekomendasikan pendampingan psikologis keluarga BM, 14.

Advertisement

Anggota KPAI bidang Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Budaya, Aris Adi Leksono, mengatakan dalam perkara anak perlindungan akan diberikan terutama bagi anak korban. Dalam kasus ini adalah keluarga BM, karena korban meninggal dunia.

“Kami mendorong adanya pendampingan dari pihak terkait secara psikologis dan juga mendorong adanya kepedulian sosial, santunan, karena itu juga bagian dari perintah UU Perlindungan Anak,” katanya di Kediri, Jumat (1/3/2024).

Advertisement

“Kami mendorong adanya pendampingan dari pihak terkait secara psikologis dan juga mendorong adanya kepedulian sosial, santunan, karena itu juga bagian dari perintah UU Perlindungan Anak,” katanya di Kediri, Jumat (1/3/2024).

Aris menuturkan pendampingan juga diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum, karena mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, mendapatkan pemulihan, kemudian rehabilitasi sosial.

Dia mengatakan, KPAI juga sepakat untuk mendorong proses hukum yang sekarang sedang diproses. Untuk keputusan seperti apa, nantinya diharapkan juga harus didukung bersama.

Advertisement

“Karena ini persoalan anak, sesuai dengan UU harus cepat selesai, harus cepat tertangani, keadilan untuk keluarga korban bisa diwujudkan sambil hak lain baik keluarga maupun anak yang berkonflik hukum dengan status tersangka maupun saksi,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Terkait dengan informasi soal pemindahan santri karena pondok pesantren Al Hanafiyyah tidak berizin, Aris mengatakan harus dipikirkan lebih panjang, sebab memindahkan anak tidak semudah yang diperkirakan.

“Saya kira lebih objektif untuk dilakukan asesmen awal. Dilihat, dipetakan mana anak yang perlu mendapatkan layanan pendampingan klasikal atau layanan pendampingan personal baik psikis, mental maupun pendampingan lainnya. Kalau itu bisa dipetakan maka bagaimana perlakuannya, intervensinya akan objektif,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, penganiayaan terjadi terhadap santri PPTQ Al Hanifiyyah di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berinisial BM oleh seniornya hingga berujung meninggal dunia di area pondok.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan penganiayaan dilakukan beruntun yakni 18 Februari, 21 Februari dan 22 Februari 2024 sampai 23 Februari 2024 dini hari.

Empat tersangka yakni AF, 16, asal Denpasar Bali; MN, 18, asal Sidoarjo; MA, 18, asal Nganjuk; dan AK, 17, asal Surabaya mempunyai peran dalam penganiayaan tersebut sehingga menyebabkan kematian korban.

Advertisement

Korban kemudian dibawa ke puskesmas, namun oleh dokter yang memeriksa dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (23/2/2024) pagi. Dokter yang memeriksa juga mengungkapkan di tubuh korban luka yang banyak ditemukan pada anggota tubuh bagian atas.

Hingga saat ini Polres Kediri Kota telah memeriksa sembilan orang saksi. Untuk pengasuh pesantren, saat pemanggilan tidak datang sehingga dijadwalkan ulang untuk dimintai keterangannya.

“Jadi, pengasuh pondok pesantren yang ikut mengantarkan jenazah pada hari H saat ini sudah kami monitor sedang koordinasi dengan keluarga korban di Banyuwangi. Dalam waktu dekat kami akan adakan pemeriksaan khususnya yang langsung saat itu mengetahui, menyaksikan dan mengantarkan ke Banyuwangi,” kata Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif