Jatim
Selasa, 27 Februari 2024 - 20:28 WIB

Santri di Ponpes Kediri Meninggal Dianiaya Senior, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (dok Solopos)

Solopos.com, KEDIRI – Seorang santri di salah satu pondok pesantren di Dusun Mayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, meninggal dunia karena dianiaya oleh teman-temannya. Polisi telah menangkap empat pelaku penganiayaan tersebut.

Santri yang menjadi korban penganiayaan itu bernama Bintang Balqis Maulana, 14, asal Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.

Advertisement

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 22 Februari 2024 di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Desa Kraning, Kecamatan Mojo.

Dia menyampaikan pihak kepolisian mengetahui laporan dugaan penganiayaan santri itu dari keluarga korban yang telah melaporkan peristiwa it uke Polres Banyuwangi.

Ibu korban bernama Suyanti yang melaporkan peristiwa it uke polisi. Dia tidak terima anaknya meninggal dengan kondisi tidak wajar. Waktu itu, jenazah anaknya diantarkan oleh pengurus pondok pesantren.

Advertisement

“Saksi-saksi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Kami bekerja sama dengan Polresta Banyuwangi,” kata dia yang dikutip dari kedirikota.jatim.polri.go.id, Selasa (27/2/2024).

Bramastyo menyampaikan pihaknya telah mengamankan empat pelaku terduga penganiaya santri BBM hingga meninggal. Empat terduga pelaku yang juga merupakan santri pondok tersebut berinisial NN, 18, dari Sidoarjo; MA, 18, dari Kabupaten Nganjuk; AK, 17, warga Surabaya; dan AF, 16, dari Denpasar, Bali.

Dia menyampaikan untuk motif para pelaku dalam menganiaya korban ini karena salah paham. Meski demikian, pihaknya masih mendalami kasus ini mengungkap terkait penyebab kematian korban.

Advertisement

“Penyebab kematian masih didalami,” ujarnya.

Para pelaku saat ini berada di tahanan Polres Kediri Kota. Keempat santri itu terancam Pasal 80 ayat (2) tentang perubahan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif