SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang salesman perusahaan distribusi makanan dan minuman di Kota Madiun dibekuk aparat Polsek Kartoharjo, Madiun, lantaran menggelapkan uang perusahaan senilai Rp47 juta.

Salesman berinisial SA itu mengaku terpaksa menggelapkan uang perusahaan karena uang gajinya tidak bisa menutupi kebutuhan hidup keluarganya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Wakapolsek Kartoharjo, AKP Baru Trisno, mengatakan SA yang berusia 35 tahun itu ditangkap petugas sepulang kerja dari kantor perusahaannya di Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Penangkapan SA ini atas dasar laporan manajemen perusahaan PT Cipta Niaga Semesta Madiun yang merupakan tempat kerja SA. SA dilaporkan manajemen perusahaan karena telah menggelapkan uang hasil penjualan selama dua tahun terakhir dengan nominal mencapai Rp47 juta.

SA telah bekerja di perusahaan itu sejak 2014. “Pelaku ini adalah seorang sales di perusahaan distribusi makanan dan minuman. Modus operandinya, pelaku ini tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir perusahaan. Tetapi uang itu malah digunakan secara pribadi,” kata dia kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (31/7/2019).

AKP Trisno menuturkan kasus penggelapan ini terungkap saat manajemen mengecek hasil penjualan dan pendapatan perusahaan. Setelah diselidiki ternyata ada dua toko yang telah membayar barang yang selama ini dikirimkan.

Namun, uang tersebut tidak masuk ke perusahaan. Setelah ditelusuri, orang yang menagih ke dua toko itu adalah SA.

SA yang telah memiliki dua anak ini mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini dilakukan karena uang gajinya tidak cukup untuk memenuni kebutuhan hidup keluarganya.

“Pengakuan dari pelaku uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar dia.

Sebenarnya, lanjut Trisno, perusahaan telah memberi waktu kepada SA untuk mengembalikan uang tersebut dengan mengangsurnya. Tetapi, SA tidak menggunakan kesempatan itu dengan baik.

Akhirnya perusahaan memutuskan melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Atas tindakannya, pelaku akan dikenai Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Kartoharjo,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya