SOLOPOS.COM - Gelar perkara penahanan tiga WNA oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, di Blitar, Jawa Timur, Senin (19/6/2023). Mereka ditahan karena menyalahi dokumen. ANTARA/ Asmaul

Solopos.com, BLITAR — Tiga orang warga negara asing (WNA) ditahan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, karena menyalahi dokumen yang ditetapkan di Indonesia. Bahkan, ada satu WNA yang memiliki dokumen kependudukan Indonesia dengan dua identitas diri yang berbeda.

Kabid Intelijen dan Pnindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Junaedi, mengatakan tiga orang WNA tersebut terdiri dari dua orang asal Pakistan dan satu orang dari Sinagpura.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Dua orang berkebangsaan Pakistan itu berinisial IM dan WM. Penindakan keimigrasian ini bersumber dari laporan masyarakat bahwa terdapat dua WNA tinggal di Dusun Panggung Pacung, Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, yang dianggap meresahkan warga sekitar,” kata Junaedi di Blitar, Senin (19/6/2023).

Dia menjelaskan dari laporan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti dan kemudian ketiga WNA itu diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kedua WNA itu adalah laki-laki berinisial IM, 39, dan WM, 24. Dari hasil pemeriksaan petugas, berdasarkan foto kopi dokumen perjalanan yang berhasil diamankan yakni paspor kebangsaan Pakistan atas nama IM dan WM.

Kedua WNA asal Pakistan ini masuk ke Indonesia tidak melalui pemeriksana pejabat imigrasi. Dugaannya, keduanya masuk Indonesia melalui jalur tikus di Dumai.

Petugas imigrasi kemudian membawa mereka karena melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, petugas Imigrasi Blitar juga menahan MB, 66, laki-laki, WNA berkebangsaan Singapura. Hal itu diketahui dari paspor Singapura yang ditemukan.

MB masuk ke Indonesia menggunakan paspor Singapura dengan visa kunjungan untuk melanjutkan pendidikan SI dan S2 pada sebuah universitas di Indonesia.

Selama di Indonesia, MB telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia dengan dua identitas diri berinisial Y, lahir di Pacitan, 9 Februari 1973 dan MB lahir di Kampong Pachitan Off Changi Rd S’pore pada tanggal 25 September 1956.

MB diketahui menggunakan identitas diri Y untuk memiliki tiga paspor yang diterbitkan di Imigrasi Malang dan Kediri.

Selain itu, juga diketahui bahwa MB tidak pernah memperoleh status kewarganegaraan yang sah berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira menambahkan MB memang sudah lama masuk dan keluar dari Indonesia. Bahkan, tercatat sudah 10 kali bolak-balik ke Indonesia.

“Masuk ke Indonesia sejak 1984, jadi sudah lama. Yang bersangkutan sudah 10 kali keluar dan masuk Indonesia,” kata dia.

Pihaknya menambahkan, pada 2007, MB menikah dengan seorang WNI, kemudian juga bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di Tulungagung.

Saat ini, imigrasi koordinasi dengan instansi terkait, sebab yang bersangkutan ternyata juga dapat dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Kami konfirmasi dengan Kedutaan Singapura, dan terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan masih sebagai warga Singapura,” kata Arief Yudistira.

Saat ini, MB juga telah diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Ia telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya