SOLOPOS.COM - Arsip foto - Penari jaranan menampilkan atraksinya di Pendopo Pemkab Kediri, Jawa Timur, Sabtu (26/3/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.

Solopos.com, KEDIRI — Kesenian jaranan jowo secara resmi menjadi milik Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Hal ini setelah Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional untuk kesenian tersebut.

Komite Tari dan Jaranan Kabupaten Kediri, Dekky Susanto, mengatakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang diterima Kabupaten Kediri ini penting untuk perlindungan ekspresi budaya tradisional dan hal itu juga mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Dengan demikian, jaranan jowo kini telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia. Jaranan itu secara umum memang semua wilayah memiliki jaranan, tetapi jaranan jowo di kami memiliki karakter sendiri dan khas Kediren,” katanya kepada wartawan di Kediri, Rabu (4/1/2023).

Ia menambahkan pihaknya bersama Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) sejak awal berkomitmen menjaga budaya khas Kediri dengan cara mengawalnya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri serta didaftarkan untuk mendapatkan HAKI.

Ketua DK4 Imam Mubarok mengatakan pihaknya sejak awal memang berkomitmen penuh untuk melindungi kekayaan intelektual komunal para seniman dan budayawan di Kediri.

Menurut Imam, kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal dan menjadi aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa karena sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sementara itu, Kepala Balitbangda Kabupaten Kediri Sonny Subroto menegaskan tentang pentingnya HAKI agar jangan sampai kesenian jaranan jowo diakui oleh daerah lain atau negara lain.

Ia menjelaskan beberapa kekhasan daerah yang sudah diajukan HAKI oleh Balitbangda Kabupaten Kediri ke Kemenkumham, antara lain pakaian khas Kediri, sego tumpang, dan wayang Mbah Gandrung.

“Beberapa yang akan diajukan yang terbaru, antara lain wayang krucil, warangka keris Kediri, dan keris bethok Kediri. Yang lain masih banyak yang sedang dikerjakan oleh perwakilan seniman dan budayawan dari hasil pertemuan hari ini,” kata Sonny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya