Jatim
Selasa, 17 Mei 2022 - 20:09 WIB

Sah! Dua Perda di Ponorogo Resmi Dicabut, Ini Alasannya

Ronaa Nisa'us Sholikhah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Ponorogo beserta jajaran eksekutif mengikuti rapat paripurna Selasa (17/5/2022). (Ronaa Nisa’us Sholikhah/Solopos.com)

Solopos.com, PONOROGO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencabut dua peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di gedung wakil rakyat setempat, Selasa (17/5/2022).

Dua perda yang dicabut adalah Perda Nomor 2/2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Perda Nomor 4/2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Advertisement

‘’Tentunya ada alasan mengapa kedua Perda itu harus dicabut,’’ kata Miseri Efendi, Wakil Ketua DPRD Ponorogo kepada wartawan.

Pertama, karena telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021. Dalam ketentuan PP itu sudah menjelaskan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Ditambah lagi dengan adanya PP Nomor 14/2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22/2020 tentang PP Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.

Advertisement

Pertama, karena telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021. Dalam ketentuan PP itu sudah menjelaskan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Ditambah lagi dengan adanya PP Nomor 14/2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22/2020 tentang PP Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.

Baca Juga: Hebat! Siswi MAN 2 Ponorogo Ini Raih Beasiswa Kuliah di Kanada

‘’Peraturan pelaksanaannya tidak lagi menjadi kewenangan pemda,’’ terang politisi Partai Demokrat itu.

Advertisement

‘’Perda harus menyesuaikan dengan PP Nomor 5/2021 dan PP Nomor 14/2021,’’ jelasnya.

Pencabutan Perda Nomor 4/2008 tentang Lembaga Pemasyarakatan Desa dan Kelurahan juga bukan tanpa alasan. Miseri mengatakan bahwa pencabutan itu menyesuaikan dengan ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Baca Juga: Legenda Golan Mirah di Ponorogo, Warga Desanya Tak Bisa Saling Menikah

Advertisement

‘’Sekarang tidak lagi diatur dalam perda dan cukup melalui Perbup [Peraturan Bupati],’’ ujar dia.

Dalam pemimpin rapat paripurna, fraksi PDI Perjuangan mengusulkan untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan pansus. Anggota fraksi lainnya kemudian menyepakati.

Miseri menerangkan bahwa semua anggota fraksi mafhum bahwa alasan pencabutan kedua perda itu sudah jelas dan tidak perlu ada pembahasan lebih lanjut.

Advertisement

Perda yang dibuat oleh Pemerintah Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Jawaban Bupati Sugiri Sancoko menerangkan bahwa harus tunduk dengan ketentuan yang lebih tinggi.

‘’Kami sepakat tidak membentuk pansus,’’ pungkasnya. (ADV)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif