SOLOPOS.COM - Ilustrasi penemuan mayat (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, PROBOLINGGO — Seorang perempuan berusia 20 tahun yang membunuh dan membuang bayi yang baru dihalirkan di tempat pembuangan sampah berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.

Diduga perempuan berinisial IW yang merupakan warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, itu secara kejam membunuh bayi tak berdosa itu karena malu. IW malu karena bayi yang baru dilahirkan tersebut hasil hubungan gelap.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dilansir dari jatim.polri.go.id, Sabtu (17/12/2022), jasad bayi laki-laki itu ditemukan seorang pemulung bernama Tilam pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.

Atas kejadian penemuan jasad bayi tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dengan bukti yang cukup, akhirnya polisi menangkap IW dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka IW melahirkan bayi laki-laki itu pada pukul 02.00 WIB di kamar mandi rumahnya. IW melahirkan bayi tersebut sendirian, tanpa bantuan orang lain.

Baca Juga: Dituduh Mencuri, Santri di Malang Dianiaya Puluhan Temannya Selama 4 Jam

“Setelah dilahirkan, si ibu kemudian membunuh bayinya dengan membekapnya,” jelas dia.

Wadi menyampaikan setelah dipastikan tidak bernapas, jenazah bayi tersebut kemudian dibawa dan disimpan di dalam kamar.

Setelah itu, sekitar pukul 18.00 WIB, IW membuang jenazah bayi tersebut dengan memasukkannya ke dalam karung bercampur dengan potongan sayuran dan dibuang ke tempat sampah sebelah rumahnya. Dua hari kemudian atau Rabu, jenazah bayi itu ditemukan pencari barang bekas di tempat pembuangan sampah.

“Saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait keterlibatan pria yang telah berhubungan dengan IW. Hingga akhirnya IW melahirkan bayi tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Bejat! Siswi SMP di Malang Diperkosa Tetangganya saat Pulang Sekolah

Barang bukti yang diamankan yakni karung sampah berwarna putih, gunting warna hitam, kain pel warna hijau, dan gayung warna biru. Atas kejadian ini, tersangka IW terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 341 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya