Jatim
Senin, 22 Juni 2015 - 15:05 WIB

SABU-SABU MADIUN : Walah, Dua Perempuan Bersaudara Ini Kompak Jualan Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pelaku penjualan sabu-sabu di Kota Madiun saat digiring polisi. (JIBI/Solopos/Aries Susanto)

Sabu-sabu Madiun kembali diungkap Polres Kota Madiun. Pelakunya, dua perempuan bersaudara.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Dua perempuan ini tergolong nekat. Statusnya sebagai ibu rumah tangga, rupanya tak membuatnya malu untuk menjalankan bisnis  haram ini; jualan sabu-sabu.

Advertisement

Mawar dan Melati, sebut saja demikian nama wanita bersaudara asal Jl Barito No 4 RT 007/ RW 003 Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman ini. Dengan alasan untuk menambah penghasilan keluarga, keduanya kompak menjalankan bisnis jualan sabu-sabu.

Tentu saja, usaha mereka jalankan secara diam-diam. Para pelangganya pun juga kalangan tertentu. Sabu yang ia jual, ia kemasi dalam sebuah kantong plastik. Namun sepandai-pandai tupai melompat, kata peribahasa, adakalanya jatuh juga.

Busnis kedua wanita bersaudara ini pun akhirnya terbongkar setelah salah satu pelangganya berhasil dibekuk polisi, Selasa (16/6/2015) pekan lalu. Di kediamannya, kedua wanita ini tak berkutik ketika aparat menggerebeknya dan menemukan barang bukti.

Advertisement

“Dari tangan pelaku, kami temukan satu dompet berisi paket sabu dalam plastik. Masing-masing 0,32 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, dan 0,30 gram, dan sejumlah barang bykti lainnya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Madiun, AKP Sukono kepada awak media di Mapolresta Madiun, Senin (22/6/2015).

Atas kasusnya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 114 (1), Pasal 132 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara setidaknya empat tahun dan maksimal 12 tahun. Denda paling kecil Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar lantaran terlibat melakukan pembelian, menerima, menjadi perantara dalam aktivitas haram itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif