Jatim
Selasa, 4 April 2023 - 21:08 WIB

Rumah Produksi Petasan di Situbondo Digerebek, 5,5 Kg Bahan Peledak Diamankan

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SITUBONDO — Rumah kosong yang menjadi tempat produksi petasan atau mercon digerebek petugas gabungan Tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, Senin (3/4/2023) malam. Di rumah produksi petasan itu, polisi mengamankan sebanyak 5,5 kilogram bahan petasan.

Buka hanya itu, polisi juga mengamankan bahan campuran obat petasan, seperti satu karung belerang, kapur, arang, serta puluhan selongsong petasan.

Advertisement

“Hasil penyelidikan dari tim gabungan semula kami hanya mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya obat petasan yang dijual ke beberapa orang, dan selanjutnya dilakukan pengembangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardy Putra kepada wartawan di Situbondo.

Dia menjelaskan berbagai bahan campuran bahan petasan itu diamankan di rumah yang berlokasi di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo, setelah mendapatkan informasi hasil penyelidikan tersangka BH yang sebelumnya telah ditangkap.

Tersangka BH, warga Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, ditangkap petugas sebelumnya ketika hendak mengantar atau menjual obat petasan ke pembelinya di Desa Balung, Kecamatan Kendit.

Advertisement

Sampai saat ini, Satreskrim Polres Situbondo masih melakukan pengejaran terhadap pria inisial D yang diduga kuat pemilik obat petasan 5,5 kilogram, dan bahan campuran peledak petasan di rumah kosong tersebut.

“Ini kami lakukan untuk mengamankan Kota Situbondo dari bahaya petasan. Jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti di wilayah lain,” ujar Dhedi.

AKP Dhedi menambahkan, polisi akan terus melakukan upaya pemberantasan petasan pada bulan Ramadan. Permasalahan petasan ini tetap menjadi atensi karena merupakan barang berbahaya yang memang dilarang beredar.

Advertisement

“Kami akan berantas peredaran obat petasan maupun tempat membuat petasan atau mercon di wilayah hukum Polres Situbondo,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, apabila dinyatakan bersalah dan terbukti mengedarkan bahan racikan petasan yang dilarang beredar di pasaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif