SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SITUBONDO — Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk pengamaan Satuan Perlindungan Masyarakat saat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2018 ditahan. Kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Situbondo, sejak Kamis [1/9/2022] kemarin hingga 20 hari ke depan. Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Cahya Sankara Udiana, Jumat (2/9/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia menyampaikan dua tersangka kasus korupsi mamin Pilkada Jatim 2018 itu adalah Masyhari, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan tersangka Thoifur Yazidil Bustomi selaku penerima kuasa CV. Cahaya Mulya. Pagu anggaran yang disiapkan untuk pengadaan makanan dan minuman di kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo senilai Rp428,9 juta.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka itu mencapai Rp381,4 juta.

Baca Juga: Kronologi Bus Gunung Harta Ludes Terbakar di Situbondo, 17 Penumpang Selamat

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kasus ini laporannya masuk Polda Jatim pada 18 Maret 2021, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, dilanjutkan lagi ke Kejaksaan Negeri Situbondo, karena masuk wilayah Situbondo,” katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, Direktur CV. Cahaya Mulya  atas nama Mochammad Ainur Rofik telah memberi kuasa Direktur CV. Cahaya Mulya kepada Thoifur Yazidil Bustomi.

Baca Juga: Jadi Warga Kehormatan PSHT, Andika: Jangan Gunakan Kekuatan untuk Kekerasan

Kontrak pengadaan makanan dan minuman selama 23 hari kalender dimulai sejak 5 Juni 2018. Namun, dalam pekerjaannya Thoifur Yazidil Bustomi, tidak pernah melaksanakan pengadaan makanan dan minuman sesuai kontrak atau fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya