Jatim
Kamis, 8 Februari 2024 - 00:39 WIB

Rudapaksa Pacar di Bawah Umur, Pria Magetan Ditangkap

Yoga Adhitama  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DN,27, warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Magetan lantaran diduga menyetubuhi gadis di bawah umur. (Istimewa/Dokumentasi Polres Magetan)

Solopos.com, MAGETAN — Perilaku bejat ditunjukkan seorang pria asal Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim), berinisial DN, 27. Pria asal Magetan itu melakukan rudapaksa terhadap pacarnya yang masih di bawah umur, kemudian menolak untuk menikahi.

Perbuatan rudapaksa itu dilakukan DN sekitar Oktober 2023 lalu. Kala itu, orang tua korban mendengar anaknya yang masih di bawah umur menangis di kamar. Saat masuk ke kamar, ibu korban pun mendapati anaknya bersama pelaku.

Advertisement

Saat ditanya, korban mengaku telah dirudapaksa pelaku dengan dalih ‘dicoba’ sebelum menkah. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban pun meminta anaknya untuk dinikahi.

“Korban masih di bawah umur, usia 17 tahun. Ibu korban mendapati anaknya menangis di kamar bersama pelaku. Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, Rabu (17/1/2024).

Kuncahyo menambahkan sebelumnya pelaku juga sempat mendatangi keluarga korban dengan modus untuk melamar korban. “Sebelum persetubuhan itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk melamar,” ungkap AKP Budi Kuncahyo.

Advertisement

Setelah itu, pada pertengahan Oktober 2023, orang tua kedua belah pihak korban, terlapor dan orang tua terlapor mendatangi Dinas PPKB Kabupaten Magetan untuk meminta dispensasi menikah di bawah umur. Pasalnya gadis yang disetubuhi itu baru berumur 17 tahun.

Namun saat berada di Dinas PPKB, terlapor justru mengelak dan tidak mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa korban. Alhasil, rekomendasi Dinas PPKB agar pelaku menikah dengan korban pun ditolak Pengadilan Agama, hingga akhirnya keluarga korban melapor ke polisi.

“Dari kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ucap Kuncahyo.

Advertisement

Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif