Jatim
Sabtu, 8 Mei 2021 - 10:42 WIB

Rombongan Anggota DPRD Ini Lolos Penyekatan di Tol Ngawi Tanpa Surat Bebas Covid-19

Abdul Jalil  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memeriksa surat-surat rombongan dari DPRD Nganjuk di pos penyekatan Exit Toll Ngawi, Jumat (7/5/2021). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

Solopos.com, NGAWI -- Rombongan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk diperbolehkan melanjutkan perjalanan di pos penyekatan Exit Toll Ngawi meski mereka tidak mampu menunjukkan surat bebas Covid-19,  Jumat (7/5/2021) siang.

Rombongan yang mengaku dari DPRD Nganjuk itu mengendarai mobil Toyota Fortuner berpelat nomor L 2205. Saat hendak keluar dari exit toll, mobil ini dihentikan oleh petugas yang memang berjaga di pos penyekatan tersebut.

Advertisement

Saat petugas meminta dokumen kelengkapan perjalanan, seorang perempuan yang juga mengemudikan mobil itu menunjukkan surat dinas. Namun, saat diminta untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, si wanita tidak bisa menunjukkannya.

Baca juga: 400 Pemudik Diperiksa di Exit Toll Ngawi, Ternyata Ada 2 Pemudik Positif

Advertisement

Baca juga: 400 Pemudik Diperiksa di Exit Toll Ngawi, Ternyata Ada 2 Pemudik Positif

Pengemudi mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk itu menyampaikan kepada petugas bahwa dirinya sudah menjalani rapid test dan hasilnya negatif.

“Kemarin kita rapid, terus sama hari ini. Alhamdulillan negatif semua. Minta maaf tidak tahu [surat hasil rapid test harus dibawa],” kata dia kepada petugas.

Advertisement

Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Daging Ayam di Madiun Naik Jadi Rp36.000/Kg

Hal berbeda dialami sejumlah warga lain yang tidak melengkapi perjalanannya dengan surat bebas Covid-19. Satu rombongan empat orang yang mengendarai mobil dihentikan di pos penyekatan. Setelah tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19, mereka diminta untuk melakukan rapid test antigen di pos penyekatan.

Diberhentikan Petugas dan Diperiksa

Selama sekitar tiga puluh menit pantauan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi, terlihat ada sejumlah mobil pribadi yang tidak diberhentikan petugas dan diperiksa. Padahal, siang itu ada sejumlah petugas yang berjaga di lokasi pos penyekatan.

Advertisement

Kepala Pospam Exit Toll Ngawi, AKP Rujit, mengatakan pos penyekatan ini dijaga selama 12 jam. Setiap sif, jumlah petugas yang jaga ada 40 orang yang terdiri dari 30 petugas kepolisian dan sepuluh petugas dari instansi lain.

Baca juga: Bikin Bangga! Santri Asal Mojokerto Jadi Imam Masjid Besar di Uni Emirat Arab

Dia mengakui setiap hari ada ratusan kendaraan yang diperiksa. Ketika ada yang tidak memenuhi syarat dokumen, pengemudi itu akan langsung diminta putar balik.

Advertisement

“Kalau ada yang tidak membawa surat hasil rapid. Kita paksakan rapid test antigen di sini. Kalau tidak mau ya putar balik. Kalau mau dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan,” jelas dia di pos penyekatan Exit Toll Ngawi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif