Jatim
Kamis, 4 November 2021 - 21:16 WIB

Rokok Ilegal Rugikan Negara, Warga Madiun Diminta Ikut Awasi Peredaran

Abdul Jalil  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Pendapa Ronggo Djoemeno, Mejayan, Kamis (4/11/2021). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Masyarakat Kabupaten Madiun diminta ikut aktif mengawasi peredaran cukai rokok ilegal karena negara mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah dari praktek ilegal tersebut.

Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, Cahyo Wibowo, menyampaikan itu saat mengisi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai di Pendapa Ronggo Djoemeno, Mejayan, Kamis (4/11/2021). Sosialisasi tersebut menghadirkan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Penyidik PNS, dan Kasi Tantrib kecamatan se-Kabupaten Madiun.

Advertisement

Baca Juga : Banjir Bandang Terjang Permukiman Warga di Kota Batu

Cahyo mengatakan peredaran rokok ilegal mencapai 4,9 persen secara nasional. Peredaran rokok tanpai cukai tersebut merugikan negara Rp5 triliun sampai Rp8 triliun. Dia berharap peserta sosialisasi bisa membantu mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing. “Kalau di Madiun, selama kami melakukan operasi gabungan belum menemukan peredaran rokok ilegal di sini,” kata dia.

Advertisement

Cahyo menjelaskan modus peredaran rokok ilegal dilakukan sembunyi-sembunyi. Bahkan, banyak rokok ilegal dijual secara online, seperti di media sosial maupun market place saat ini. Untuk itu, Bea Cukai Madiun mengantisipasi peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi terus menerus kepada masyarakat. “Karena peredaran rokok ilegal ini secara online. Kami juga jangan sampai kalah langkah. Kami ada pemantauan media sosial dan market place,” tutur dia.

Baca Juga : Banjir Bandang di Kota Batu, 11 Orang Dilaporkan Hilang

Cahyo menunjukkan cara membedakan cukai ilegal palsu. Ada tiga komponen yang harus diperika, yakni bagian kertas, cetakan, dan hologram. Cukai rokok legal harus asli pada tiga komponen tersebut. “Jadi tiga-tiganya harus asli. Tidak boleh satu palsu. Kalau ada yang palsu satu bagian saja, itu pasti cukai palsu,” jelas dia.

Advertisement

Menurut dia masyarakat bisa mengecek bagian hologram cukai secara kasat mata. Hologram tersebut bisa diketahui apakah bekas atau baru. Ketika hologram berkerut, tutur dia, maka dipastikan cukai bekas. “Karena hologram ini bahan bakunya kan logam yang sangat tipis. Sehingga saat dikelupas, itu pasti akan mengubah bentuk hologram,” ungkap Cahyo.

Baca Juga : Aksi Maling Satroni 4 Rumah di Madiun Terekam Kamera CCTV

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Madiun, Alif Margianto, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan mempercepat penyebaran informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. “Mereka-mereka ini yang turun langsung ke lapangan sehingga kami sosialisasikan agar semakin memahami terkait cukai dan apa saja pelanggarannya,” kata Alif. (ADV)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif