Jatim
Jumat, 15 Mei 2015 - 15:05 WIB

ROKOK ILEGAL : Rokok Tak Berpita Cukai Gagal Diselundupkan

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal tanpa cukai cukup (JIBI/Solopos/Antara)

Rokok ilegal alias tak berpita cukai berhasil digagalkan polisi ketika tengah diselundupkan

Madiunpos.com, SURABAYA – Pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai via kapal laut digagalkan polisi. Pengirimnya diamankan dan barang buktinya disita.

Advertisement

Pelaku yang membawa rokok ilegal itu adalah Lukman. Pria 35 tahun itu hendak mengirim dua kardus berisi 150 slop atau 1.500 bungkus rokok ke Pontianak. Lukman pergi ke ibu kota Propinsi Kalimantan Barat itu menggunakan KM Lawit.

“Sebelum kardus rokok dinaikkan, kami amankan terlebih dahulu portir [tukang angkat barang] yang membawanya,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman kepada wartawan, Kamis (14/5/2015).

Portir itu adalah Sahrul. Dan Sahrul mengatakan bahwa pemilik rokok tanpa pita cukai itu adalah Lukman. Yang mengejutkan, Lukman mengaku membeli rokok itu di pasar di Pamekasan.

Advertisement

Satu slop rokok yang berisi 10 bungkus rokok dibeli seharga Rp20.000. Rokok itu diaku Lukman tidak akan dijualnya kembali, namun akan dibagi-bagikan kepada para pekerja proyek di Pontianak.

“Untuk selanjutnya kami serahkan kasus ini ke bea cukai,” pungkas Aldy.

Lucky Tamo, Kasubsi Penindakan KPPBC Madya Pabean Tanjung Perak mengatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai prosedur. Kerugian yang ditimbulkan, kata Lucky, memang tidak banyak, hanya Rp6,7 juta. Tetapi jika dibiarkan, efeknya rokok ilegal akan tersebar kemana-mana.

Advertisement

“Tanpa cukai berarti tidak ada pajakyang dibayarkan. Kami sendiri juga heran kok bisa rokok ini beredar secara bebas di pasar di Pamekasan. Kami akan berkoordinasi dengan bea cukai Madura untuk menyelidiki kasus ini,” ujar Lucky.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif