Jatim
Rabu, 27 Maret 2024 - 21:31 WIB

Ribuan Anak di Magetan Tercatat di Akta Lahir Tanpa Ayah, Ini Penyebabnya

Yoga Adhitama  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor Dispendukcapil Magetan, Rabu (27/3/2024). (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, MAGETAN – Sebanyak 3.102 anak di Kabupaten Magetan, Jawa Timur tercatat dalam akta kelahiran berstatus lahir seorang ibu (LSI) atau tanpa nama bapak. Ribuan anak itu terancam tidak bisa mendaftar sebagai anggota TNI-Polri.

Fakta itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Magetan, Hermawan. Dia menyampaikan penyebab penerbitan akta itu bervariatif. Tidak hanya faktor hamil di luar nikah.

Advertisement

“Penyebabnya mulai dari pernikahan siri, pernikahan dini, hingga hamil di luar nikah. Ada juga faktor lain yang tidak memungkinkan diterbitkannya buku nikah oleh Pengadilan Agama,” Katanya Rabu (27/3/2024).

Hermawan menambahkan, imbas dari diterbitkannya akta LSI ini berdampak pada masa depan anak-anak tersebut, di mana mereka tidak dapat mendaftar sebagai anggota TNI-Polri. Meski demikian masih ada jalan lain untuk anak-anak itu berkesempatan menjadi anggota TNI-Polri yakni dengan cara diterbitkan ulang akta kelahiran setelah orang tua mengikuti sidang isbat nikah.

Dispendukcapil Magetan juga sudah mengupayakan langkah tersebut, dengan cara bekerja sama dengan pihak Pengadilan Agama Magetan, kecamatan, dan desa untuk mengadakan sidang isbat bagi warga yang tidak memiliki buku nikah.

Advertisement

Namun, antusiasme dari masyarakat dinilai masih kurang. Terbukti dengan beberapa kesempatan hanya beberapa gelintir pasangan yang mengikuti sidang itu.

“Beberapa kali diadakan sidang tapi antusiasme dari pihak kecamatan dan desa masih kurang. Memang ada beberapa desa sudah memfasilitasi warganya untuk sidang isbat, tapi jumlahnya masih sedikit,” imbuhnya.

Sebetulnya langkah pemberian kemudahan dan keringanan bagi warga yang ingin mengikuti sidang isbat nikah itu menjadi upaya Dispendukcapil untuk melindungi hak anak untuk meraih cita-citanya.

Advertisement

“Dengan begitu kami harapkan permasalahan akta LSI di Magetan dapat segera teratasi dan tidak ada lagi anak-anak yang kehilangan kesempatan untuk meraih cita-citanya karena kekurangan administrasi,” pungkasnya

Berdasarkan undang-undang, akta LSI tidak dapat digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai anggota TNI-Polri. Untuk itu pihak Dispendukcapil Magetan mendorong pihak-pihak terkait untuk menyelenggarakan sidang isbat nikah agar ribuan anak di Magetan tidak kehilangan kesempatan menjadi Anggota TNI-Polri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif