Jatim
Senin, 17 Januari 2022 - 22:27 WIB

Resmi! Daging Anjing Dilarang Diperjualbelikan di Kota Malang

Choirul Anam  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Malang, Sutiaji. (Instagram @sam.sutiaji)

Solopos.com, MALANG — Wali Kota Malang, Sutiaji, menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan memperdagangkan daging anjing di wilayahnya. SE itu diterbitkan, Senin (17/1/2022).

Dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing itu, Wali Kota Malang meminta seluruh masyarakat, pedagang daging, pelaku usaha, restoran, warung, dan pedagang kaki lima (PKL) yang menyediakan daging anjing untuk berpedoman pada SE tersebut.

Advertisement

“Ini untuk menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi secara alami yang ditularkan dari hewan ke manusia, atau sebaliknya,” tulis Wali Kota Malang dalam SE tersebut.

Dalam SE itu juga disebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan/pemotongan daging baik mentah maupun olahan yang berasal dari hewan nonpangan untuk tujuan konsumsi.

Baca juga: Kota Malang Bakal Larang Perdagangan Daging Anjing, Pertama di Jatim

Advertisement

Larangan selanjutnya, mengedarkan dan atau mendistribusikan daging hewan nonpangan untuk dikonsumsi, melakukan kegiatan usaha rumah potong hewan dan penjualan produk atau olahan hewan pangan tanpa izin sesuai ketentuan dan peraturan perundangan.

Larangan lain, menyelenggarakan pemotongan hewan tanpa memperhatikan aspek kesejahteraan hewan, higiene sanitasi, dan kriteria hewan potong. Hewan nonpangan tidak boleh diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.

Berdasarkan SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Anjing, bahwa anjing tidak termasuk dalam definisi pangan. Pedagang daging anjing baik yang beraktivitas di pasar rakyat, pasar modern, tempat-tempat perdagangan lainnya dilarang melakukan penjualan produk daging anjing.

Advertisement

Pelaku usaha, restoran, warung, dan pedagang kaki lima serta tempat makanan dan minuman lainnya dilarang menyediakan makanan dari bahan yang berasal dari produk daging anjing.

Baca juga: Wali Kota Gibran Didesak Keluarkan Larangan Perdagangan Daging Anjing Di Solo

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang melaksanakan pengawasan dan pengendalian serta edukasi terhadap aktivitas perdagangan daging anjing dan penyediaan makanan dan minuman pada pelaku usaha, resto, warung, dan pedagang kaki lima serta tempat makanan dan minuman lainnya dan berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

“Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penindakan atas pelanggaran terhadap penjualan produk daging anjing sesuai dengan peraturan dan perundangan,” kata Sutiaji.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif