SOLOPOS.COM - Petugas kepolisian melakukan rekonstruksi di basement parkir salah satu mal di Surabaya, terkait kasus penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur yang berujung tewasnya Dini Sera Afrianti, Selasa (10/10/2023). (ANTARA/Ananto Pradana)

Solopos.com, SURABAYA — Aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, 31, kepada pacaranya bernama Dini sera Afrianti, 29, di salah satu kawasan mal di Surabaya Barat, Selasa (10/10/2023).

Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan, mengatakan rekonstruksi itu guna mendapatkan detail fakta kejadian yang menyebabkan meninggalnya wanita asal Jawa Barat itu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami di sini bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun, kami bekerja secara prosedural, dan profesional. Kami betul-betul mencari fakta,” kata Kompol Teguh di lokasi rekonstruksi.

Polisi juga menghadirkan Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan, saat proses reka adegan tersebut. Dia nampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah dengan kondisi tangan terborgol dan dikawal sejumlah petugas.

Rekonstruksi oleh petugas kepolisian dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dengan dilaksanakan di beberapa lokasi, yakni mulai dari parkir basement mal, lift, hingga area tempat hiburan yang masih berada di satu area sama.

Selama proses reka adegan berjalan petugas memasang garis polisi sebagai jarak awak media mengambil gambar.

“Tersangka ada, enggak boleh dari dekat ya, mohon maaf rekan media,” ucapnya yang dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Teguh masih tak menyebut berapa jumlah adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kejadian kekerasan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti itu.

“Ada banyak adegan, nanti setelah rekonstruksi kemudian gelar perkara. Nanti akan disampaikan lagi hasil dari penanganan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak salah seorang anggota DPR RI sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung kematian kepada Dini Sera Afrianti, Jumat (6/10/2023).

Penetapan status itu didasari sejumlah hal, seperti fakta penyidikan yang menyesuaikan pada kronologi dan didukung oleh alat bukti.

Gregorius Ronald Tannur pun dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya