SOLOPOS.COM - Sejumlah warga mengantre perekaman data e-KTP di kantor Disdukcapil Pacitan, Senin (5/9/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

rekam e-KTP, blanko e-KTP di Pacitan habis.

Madiunpos.com, PACITAN — Pemerintah Kabupaten Pacitan kehabisan blanko KTP elektronik. Akibatnya, masyarakat yang telah melakukan perekaman data e-KTP harus menunggu hingga blanko tersebut ada.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Persoalan habisnya blanko e-KTP ini tentu menjadi masalah tersendiri di tengah banyaknya warga yang mulai perekaman data di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Pantauan Madiunpos.com di kantor Disdukcapil Pacitan, Senin (5/9/2016), ratusan orang mengantre di kantor tersebut untuk melakukan perekaman data e-KTP. Warga mengantre hingga berjam-jam di kantor tersebut.

Kepala Disdukcapil Pacitan, M. Fathoni, mengatakan sampai saat ini blanko e-KTP di Pacitan telah habis dan tidak tersisa sama sekali. Dalam kiriman terakhir, Pemkab Pacitan hanya menerima blanko e-KTP sebanyak 2.500 lembar dan kini sudah habis digunakan.

Dia mengatakan saat ini Disdukcapil Pacitan sedang mengajukan blanko e-KTP ke pemerintah pusat. “Di pusat pun banyak daerah rebutan untuk mendapatkan blanko e-KTP, karena memang terbatas. Namun, meski blanko habis, perekaman data tetap berjalan seperti biasa,” jelas dia kepada Madiunpos.com di ruang kerjanya, Senin.

Fathoni menyampaikan jumlah penduduk Pacitan hingga Agustus 2016 yaitu 577.725 jiwa. Sedangkan penduduk wajib e-KTP sebanyak 457.196 jiwa dan penduduk wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman sebanyak 42.755 jiwa atau 9% dari penduduk wajib e-KTP.

Lebih lanjut, dia menuturkan untuk warga yang memang sangat membutuhkan KTP dan sifatnya mendesak, Disdukcapil Pacitan mengeluarkan surat pernyataan yang berisi nomor induk kependudukan (NIK) dan biodata diri warga tersebut. Surat biodata itu memiliki masa berlaku dua bulan sejak diterbitkan dan bisa digunakan untuk pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dan administrasi perbankan.

“Surat biodata ini bukan pengganti KTP, tetapi hanya berlaku dua bulan, setelah itu tidak berlaku lagi. Ini hanya untuk warga yang memang membutuhkan dan secara mendesak,” jelas Fathoni.

Lebih lanjut, dia menuturkan untuk pembuatan e-KTP memang membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Bahkan, waktu 14 hari itu merupakan waktu standar dalam kepengurusan administrasi kependudukan.

“Saat ini yang melakukan perekaman memang cukup banyak, per hari bisa mencapai 200 orang lebih. Perekaman akan tetap dilakukan sambil menunggu ketersediaan blanko,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya