Jatim
Kamis, 9 Juni 2016 - 01:05 WIB

RAZIA TULUNGAGUNG : Satpol PP Kosek 15 Kafe dan Rumah Karaoke, Ini Hasilnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hiburan malam (JIBI/Solopos/Dok.)

Razia Tulungagung menyasar kafe dan rumah karaoke.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG – Sedikitnya 15 kafe dan rumah karaoke menjadi sasaran razia aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (7/6/2016) malam.

Advertisement

Razia berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB. Namun setelah sidak (inspeksi mendadak) bergantian, tak satu pun kafe dan karaoke kedapatan membuka layanan karaoke tertutup dalam ruangan.

“Beberapa kali yang kami sasar razia menutup ruang karaoke sesaat sebelum tim Satpol PP tiba di lokasi. Jadi saat datang yang beroperasi seolah-olah hanya kafe atau warung kopinya saja,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tulungagung Wahiyd Masrur seusai razia.

Ia menuturkan razia digelar untuk menegakkan Perda Pariwisata serta surat edaran bupati terkait operasionalitas tempat hiburan malam selama Ramadan.

Advertisement

Selama razia, Wahiyd memastikan beberapa rumah karaoke berskala besar tidak menjalankan usahanya selama Ramadan.

Namun untuk kafe berskala menengah atau kecil serta warung kopi yang ditengarai menyediakan juga layanan karaoke tertutup disebut Wahiyd kerap mencuri kesempatan dengan menjalankan jasa layanan karaoke tertutup.

“Kami razia ini karena muncul banyak laporan. Pengawasan akan terus kami lakukan secara acak untuk memastikan surat edaran bupati yang melarang operasionalitas tempat hiburan malam tertentu, seperti jasa karaoke tertutup dan panti pijat jenis shiatsu,” kata Wahiyd.

Advertisement

Selain mengawasi jam operasi tempat hiburan malam, Wahiyd mengatakan razia ke kafe dan warung kopi yang menyediakan ruang karaoke tertutup juga bertujuan menertibkan perizinan usaha mereka.

“Kalau yang berstatus kafe dan menyediakan ruang karaoke tertutup mungkin sudah berizin, tapi masalahnya di Tulungagung sekarang banyak warung kopi plus yang juga menyediakan beberapa kamar karaoke tertutup padahal belum mengantongi izin HO maupun usaha hiburan,” ujarnya.

Dia memperkirakan jumlah warung kopi atau warkop yang beroperasi mencapai 3.000 unit usaha lebih, sementara yang ada atau memiliki layanan usaha karaoke sekitar 500-an unit lebih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif