Jatim
Jumat, 20 April 2018 - 11:05 WIB

Razia di 19 Kecamatan, Polisi Ngawi Tak Temukan Penjual Miras Oplosan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, NGAWI</strong> — Aparat Polres Ngawi&nbsp;tidak menemukan <a title="Korban Tewas 31 Orang, Miras Oplosan Gunakan Obat Kuat" href="http://news.solopos.com/read/20180405/496/908317/korban-tewas-31-orang-miras-oplosan-gunakan-obat-kuat">minuman keras (miras) oplosan</a> yang dijual secara langsung dalam Operasi Tumpas Narkoba yang dilaksanakan selama beberapa hari terakhir.&nbsp;<span>Sebab, minuman keras oplosan tersebut biasanya diracik sendiri oleh orang yang akan mengonsumsinya.</span>&nbsp;&nbsp;</span></p><p><span>Namun polisi se</span>ribuan liter miras siap jual di wilayah hukum setempat. Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu di Ngawi, Kamis (19/4/2018), mengatakan jumlah minuman keras yang disita mencapai 1.049 liter. Minuman beralkohol tersebut disita dari 85 lokasi yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi.</p><p>Adapun jenis minuman keras yang disita tersebut bermacam-macam. Mulai dari kemasan plastik, bekas botol minuman mineral, hingga kemasan botol yang berlabel.</p><p><span>"Guna menekan peredaran minuman keras dan memberi efek jera, polisi telah menetapkan sebanyak 90 tersangka dalam kasus peredaran minuman keras tersebut. Para tersangka itu ada yang berasal dari penjual minuman keras ataupun penggunanya," kata&nbsp;</span>AKBP Pranatal Hutajulu kepada wartawan.</p><p>Puluhan tersangka tersebut akan dikenai sanksi tindak pidana ringan dan <a title="Reaksi Tubuh Setelah 30 Menit Minum Miras Oplosan" href="http://espospedia.solopos.com/read/20180410/487/908964/reaksi-tubuh-setelah-30-menit-minum-miras-oplosan">dikenakan wajib lapor ke kantor polisi setempat</a>.</p><p><span>Kapolres Ngawi menambahkan&nbsp;</span>di kawasan Mataraman atau wilayah eks-Keresidenan Madiun dan Kediri, minuman keras oplosan yang terkenal biasanya bernama ABG. Oplosan ABG tersebut biasanya terdiri dari racikan arak Jawa, bir, dan minuman berkarbonasi.</p><p><span>"Tentu minuman keras yang dioplos lebih berbahaya jika racikannya dicampur dengan alkohol murni dan obat anti-nyamuk," kata Kapolres Ngawi.</span></p><p><span>Pranatal Hutajulu menambahkan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Ngawi sudah cukup meresahkan.&nbsp;</span>Untuk itu, pihaknya rutin melakukan razia atau operasi guna mencegahnya. Terlebih kasus minuman keras saat ini sedang menjadi perhatian nasional menyusul kejadian banyaknya <a title="Miras Oplosan Ancam Jabatan Kapolda dan Kapolres" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/496/910317/miras-oplosan-ancam-jabatan-kapolda-dan-kapolres">korban tewas di beberapa wilayah</a> setelah mengonsumsi minuman tersebut.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif