SOLOPOS.COM - Poster pemutihan pajak di Jawa Timur. ( kominfo.jatimprov.go.id)

Solopos.com, SURABAYA — Program pembebasan pajak kendaraan bermotor kembali digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, program tersebut akan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Bagi masyarakat Jawa Timur yang ingin menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB serta bebas PKB progresif bisa segera memanfaatkan fasilitas ini.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan program pembebasan pajak kendaraan bermotor kali ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-78 Provinsi Jatim. Selain itu, program ini juga untuk meringankan beban dan menumbukan perekonomian masyarakat.

“Ayo segera manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalyi berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur,” kata dia yang dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id, Selasa (1/8/2023).

Khofifah menyampaikan masyarakat bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online, seperti e-Samsat, Tokopedia, hingga lewat minimarket yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jatim.

Lebih lanjut, gubernur menyampaikan pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendoorng balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim. Kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka mendorong tingkat kesadaran kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

Menurut dia hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1.189.400 obyek PKB yang ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp588,473 miliar.

“Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” pungkasnya

Kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah pasal 66 ayat (1) ‘Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya