Jatim
Rabu, 18 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Ratusan Pelamar PPPK Pemkab Ngawi Tak Lolos Administrasi, Ini Penyebabnya

Yoga Adhitama  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Antara)

Solopos.com, NGAWI — Sebanyak 372 pelamar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di lingkungan Pemkab Ngawi dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Ada beberapa faktor yang mendasari para pelamar itu dinyatakan gugur pada tahap awal.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, total pelamar PPPK Pemkab Ngawi sebanyak 1.660 orang. Dari ribuan pelamar itu terdiri dari 1.124 orang yang mendaftar untuk formasi tenaga pendiddik atau guru dan 536 orang yang mendaftar untuk formasi tenaga kesehatan.

Advertisement

Setelah dilakukan verifikasi berkas, sebanyak 194 pelamar untuk formasi tenaga pendidik dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan untuk formasi tenaga kesehatan sebanyak 179 pelamar yang dinyatakan gugur sebelum mengikuti ujian.

Kepala BKPSDM Ngawi, Idham Karima, mengatakan rata-rata yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah pelamar yang tidak sesuai dengan formasi pekerjaan yang diambil. Namun, mereka tidak mengunggah surat pengajuan pindah.

Advertisement

Kepala BKPSDM Ngawi, Idham Karima, mengatakan rata-rata yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah pelamar yang tidak sesuai dengan formasi pekerjaan yang diambil. Namun, mereka tidak mengunggah surat pengajuan pindah.

“Mereka melamar formasi yang berbeda dengan pekerjaan saat ini, harus mengajukan surat pindah, nah banyak yang belum mengunggah surat itu,” kata Idham Karima, Rabu (18/10/2023).

Idham menambahkan selain itu juga banyak pelamar yang belum mempunyai pengalaman kerja selama dua tahun. Karena waktu dua tahun itu sudah menjadi syarat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mendaftar PPPK.

Advertisement

Selain dua syarat tersebut masih ada ketentuan lain. Yaitu untuk pelamar umum diperbolehkan mempunyai pengalaman di luar fasilitas kesehatan (faskes) Pemkab Ngawi.

Begitu juga sebaliknya, jika pelamar khusus maka harus berasal dari faskes di bawah naungan Pemkab Ngawi, bisa dari puskesmas maupun RSUD.

Meski telah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, para pelamar tersebut masih bisa melakukan sanggahan. Idham mengatakan kesempatan itu dibuka pada 21 hingga 24 Oktober. Pada kesempatan itu, pelamar yang dinyatakan telah gugur bisa menyampaikan sanggahannya. Karena siapa tahu keselahan ada di pihak panitia.

Advertisement

Jumlah pelamar PPPK di Kabupaten Ngawi ini masih bisa bertambah dan berkurang setelah proses sanggahan.

“Jumlah peserta masih bisa bertambah, sesuai hasil tahapan sanggah nanti,” kata dia.

Dia menyampaikan untuk pelamar dari formasi tenaga pendidik ada sebanyak 42 orang yang tidka melakukan submit pendaftaran. Padahal, pemerintah sudah dua kali memperpanjang masa pendaftaran.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif