SOLOPOS.COM - Ilustrasi - kendaraan dinas Pemkab Ponorogo. ANTARA/HO - SDP

Solopos.com, PONOROGO — Sebanyak 586 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menunggak pajak tahunan. Nilai tunggakan pajak bahkan mencapai seratusan juta rupiah.

Data kantor Samsat Ponorogo tahun 2022, dari 586 unit kendaraan dinas Pemkab Ponorogo yang menunggak pajak itu terdiri dari 481 unit kendaraan roda dua dan 105 unit kendaraan roda empat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Terkait ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo dan Statistik) Ponorogo, Bambang Suhendro, mengatakan pihaknya akan menelusuri hingga mendapati sejumlah penyebab kendaraan dinas itu menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan bagian umum di Sekretariat Daerah, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), dan Sekretariat Dewan (Sekwan).

Bambang menjelaskan beberapa penyebab kendaraan dinas menunggak pajak, yaitu seperti STNK hilang, kondisi kendaraan sudah uzur, dan pendataan masa berlaku PKB yang luput dari perhatian.

Selain itu, kata dia, kendaraan dinas berada dalam penguasaan pemegang lama yang masih dalam upaya penarikan kembali.

“Pada prinsipnya Pemkab Ponorogo akan bijak dengan taat membayar pajak,” kata dia, Kamis (19/1/2023).

Bambang menuturkan perangkat daerah yang mendapat jatah inventaris kendaraan dinas dengan masa pakai terlal lama akan mengajukan permohonan lelang. Sehingga pemeliharaan mobil dan motor dinas berikut pajak kendaraan tidak lagi membebani APBD.

“Masing-masing perangkat daerah diminta tetrib mendata masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Kalau yang STNK hilang segera diurus di kepolisian, begitu juga penelusuran keberadaan kendaraan dinas ke pihak pemegang terdahulu,” terang dia yang dikutip dari siaran resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya