Jatim
Rabu, 21 Desember 2022 - 19:55 WIB

Rabu Sore, KPK Geledah Ruang Kerja Khofifah & Emil Dardak

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di gedung Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (21/12/2022). ANTARA/Rizal Hanafi

Solopos.com, SURABAYA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Rabu (21/12/2022).

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik komisi antirasuah itu memasuki ruang kerja Khofifah di lantai dua gedung utama sekitar pukul 17.00 WIB.

Advertisement

Sejumlah petugas KPK terlihat mengenakan pakaian kemeja dan menggendong tas ransel. Di antaranya juga ada yang mengenakan rompi krem bertulis KPK.

“Iya tadi saya lihat mereka masuk,” kata salah satu pegawai Pemprov Jatim.

Advertisement

“Iya tadi saya lihat mereka masuk,” kata salah satu pegawai Pemprov Jatim.

Sekitar pukul 17.30 WIB, beberapa orang penyidik itu kemudian keluar dari ruang kerja Khofifah.

Baca Juga: Usai Bunuh Kekasihnya di Madiun, Pria Asal NTT Menyerahkan Diri ke Polisi

Advertisement

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Advertisement

Baca Juga: Sadis! Seorang Wanita Ditemukan Meninggal di Jalanan Madiun, Diduga Dibunuh

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif