Jatim
Selasa, 10 September 2019 - 19:05 WIB

QNet Langgar UU Perdagangan, Polisi Bisa Proses Tanpa Adanya Aduan Korban

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Direktur PT Amoeba International dan QNet, Mohammad Kariyadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana perdagangan dengan sistem skema piramida. Sistem perdagangan yang dijalankan warga Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun itu diduga melanggar UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra, mengatakan setelah melakukan penyidikan dan mendengarkan kesaksian sejumlah korban QNet, tim penyidik menyimpulkan bisnis Kariyadi ini termasuk bisnis terlarang dan melanggar UU tentang Perdagangan.

Advertisement

Karena bisnis yang dijalankan Kariyadi ilegal, polisi bisa bergerak dan menyelidiki kasus ini tanpa perlu aduan atau laporan dari masyarakat. Hasran menyebut bisnis yang dijalankan Kariyadi ini termasuk tindak pidana murni.

“Saya tegaskan tidak perlu ada laporan dari korban . Ini termasuk perbuatan yang dilarang. Dalam UU menyatakan tidak perlu ada korban yang melapor,” kata dia di sela-sela menyegel gedung pertemuan milik Kariyadi di Desa Singgahan, Selasa (10/9/2019).

Advertisement

“Saya tegaskan tidak perlu ada laporan dari korban . Ini termasuk perbuatan yang dilarang. Dalam UU menyatakan tidak perlu ada korban yang melapor,” kata dia di sela-sela menyegel gedung pertemuan milik Kariyadi di Desa Singgahan, Selasa (10/9/2019).

Untuk kasus pidana murni seperti perdagangan skema piramida, kata pria yang juga menjadi Ketua Tim Cobra Polres Lumajang itu, polisi bisa bergerak tanpa ada delik aduan. Saat ada tindakan melanggar atau pidana, polisi bisa langsung menangani kasus tersebut.

“Kami sudah menetapkan Kariyadi sebagai tersangka dalam kasus perdagangan skema piramida ini. Sudah ada sejumlah barang bukti yang kami temukan,” kata dia.

Advertisement

Para korban yang datang dari berbagai daerah dijanjikan pekerjaan oleh para leader yang ada di bawah Kariyadi. Namun, setelah di Madiun, mereka ternyata diprospek untuk ikut gabung bersama QNet. Dengan syarat calon member ini harus membayar uang Rp10 juta untuk membeli produk QNet.

“Korban ini dijanjikan kerja dengan gaji besar Rp3 juta per bulan. Kerjanya ringan cuma nyatet-nyatet barang saja. Tapi ternyata mereka diminta untuk bergabung QNet,” ujarnya.

Para korban kemudian menyanggupi untuk membayar uang pendaftaraan tersebut. Ada yang terpaksa meminta orang tuanya menjual sapi hingga sawah di kampungnya. Sedangkan uang tersebut digunakan untuk mendaftar di QNet.

Advertisement

Sebelum memutuskan untuk bergabung di bisnis tersebut, kata Hasran, para korban ini terlebih dahulu menjalani semacam cuci otak di gedung pertemuan milik Kariyadi itu. Mereka dijanjikan bisa cepat kaya dengan hanya mencari downline atau anggota baru. Untuk menarik minat korban, para leader yang presentasi menunjukkan kekayaan bos QNet Kariyadi yang lokasinya tidak jauh dari gedung pertemuan itu.

Selain memiliki rumah mewah seharga miliaran rupiah, Kariyadi juga memiliki sejumlah mobil mewah. Barang-barang mewah itu sengaja dipamerkan supaya calon korban ini tertarik.

“Siapa coba yang tidak tertarik dengan ikut bisnis ini bisa kaya dalam waktu singkat. Tapi itu hanya kedok belaka,” jelas dia. 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif