SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa pupuk bersubsidi hasil sitaan aparat Koramil Dolopo dari seorang pedagang setempat di Mapolsek Dolopo, Kabupaten Madiun, Jumat(4/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Pupuk bersubsidi diduga ditimbun di Dolopo, benarkah?

Madiunpos.com, MEJAYAN — Dengan bantuan aparat koramil, jajaran Polsek Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur membongkar kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi. Seorang pedagang pupuk yang menguasai 2 ton pupuk bersubsidi disangka sebagai penimbun pupuk yang kini disita polisi itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Jumlah pupuk yang diamankan mencapai dua ton dengan berbagai jenis, seperti urea, Phonska, SP 36, dan organik,” ujar Kapolsek Dolopo, AKP Sumantri, kepada wartawan, Jumat (4/9/2015).

Menurut dia, 2 ton pupuk bersubsidi tersebut disita dari Suparwan, warga Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Suparlan disangka sengaja membeli pupuk dari pengurus kelompok tani desa setempat dengan harga normal untuk selanjutnya dijualnya kembali dengan harga eceran atau lebih mahal.

Berdasarkan pengakuan Suparlan, kata Kapolsek Sumantri, pupuk Urea akan dia jual kembali dengan harga Rp100.000/sak hingga Rp110.000/sak. Sedangkan satu sak pupuk Phonska dijualnya dengan harga Rp115.000.

Sumantri menjelaskan pengungkapan penimbunan pupuk bersubsidi tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat desa setempat. Polisi lalu mendalami informasi itu dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Sita Tanpa Tahan
Dari pelaku, polisi menyita 21 sak pupuk urea, 12 sak pupuk Phonska, enam sak pupuk SP 36, dan setengah sak pupuk organik. “Perbuatan pelaku jelas melanggar aturan yang berlaku. Pupuk-pupuk bersubsidi tersebut seharusnya disalurkan ke anggota kelompok tani, namun ini malah dijual ke masyarakat yang bukan anggota kelompok tani,” kata AKP Sumantri.

Ia menambahkan, praktik menimbun pupuk bersubsidi untuk dijual dengan harga yang lebih mahal tersebut telah dilakukan pelaku sejak empat bulan lalu. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dengan dalih masih mendalami kasus itu lebih lanjut.

Perbuatan pelaku dinilai Kapolsek Sumantri melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya