SOLOPOS.COM - Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi saat gelar perkara kasus perampokan Perumda BPR Kota Kediri di Kediri, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). ANTARA/ Asmaul

Solopos.com, KEDIRI — Seorang pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur, dibekuk polisi karena merampok BPR Kota Kediri. Pegawai Satpol PP ini nekat merampok karena terjerat utang dan judi online.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, mengatakan pelaku perampokan BPR Kota Kediri itu berinisial BS, 31. Pelaku ini berstatus sebagai pekerja harian lepas di Satpol PP Kota Kediri.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Pelaku kami amankan dan sudah kami tanyakan dengan bukti yang kita tunjukkan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata dia, Kamis (27/10/2022).

Kapolres menuturkan BS ini merampol Perumda BPR Kota Kediri pada 18 Oktober 2022. Sebelumnya, aparat sempat kesulitan mengungkap kasus itu. Rekaman CCTV di lokasi tidak jelas merekam nomor kendaraan pelaku. Selain itu, telepon seluler milik korban yang juga diambil pelaku dibuang.

Baca Juga: Banjir di Tulungagung Berasal dari Air Limbah, Pemprov Jatim Tegur Pabrik Gula

Waktu itu, pelaku ke lokasi BPR Kota Kediri sebagai nasabah beberapa kali. Hingga akhirnya pelaku melakukan aksi nekatnya merampok petugas BPR.

Pelaku BS mengambil telepon seluler milik korban. Saat itu, korban yang sempat melawan akhirnya dicekik dan diikat dengan lakban yang telah disiapkan. Kemudian pelaku mengambil uang senilai Rp20 juta.

Setelah mendapati laporan itu, polisi langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mengerucut pada BS yang diduga sebagai pelaku perampokan.

Pelaku ditemui polisi saat sedang berjaga malam. Awalnya, BS mengelak saat dituduh sebagai pelaku perampokan. Namun, setelah ditunjukkan barang bukti, akhirnya BS mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Selawat Bersama Gus Miftah, Puluhan Ribu Orang Putihkan Jl. Pahlawan Madiun

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kediri Koat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus itu, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp2 juta, dua cincin serta surat-suratnya, satu telepon seluler, satu sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.

Wahyudi menyampaikan pelaku melakukan aksi nekat itu karena terhimpit kondisi ekonomi. Pelaku mempunyai utang yang harus segera dilunasi saat membeli barang secara daring. Selain itu, pelaku juga kecanduan judi online.

“Motifnya ada utang, pesanan barang, jadi motif ekonomi. Judi online juga, ini penyakit. Saya juga imbau ke seluruh warga Kota Kediri hindari narkoba, perjudian, karena hal yang berbahaya,” kata dia.

Baca Juga: Ribuan Aremania Gelar Aksi Damai terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Tuntutannya

Kini tersangka harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Kediri Kota. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya