SOLOPOS.COM - Petugas dari Polres Malang melakukan rilis pengungkapan kasus teror bom ikan di rumah sipir Lapas Lowokwaru, Senin (12/12/2022). (Istimewa/jatim.polri.go.id)

Solopos.com, MALANG — Seorang pelaku pelemparan bondet atau bom ikan di rumah seorang petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, berhasil ditangkap polisi. Pelaku tersebut sengaja melempar bom ikan itu karena sakit hati diperlakukan tidak mengenakkan saat di dalam penjara.

Pelaku pelempar bom ikan di rumah sipir Lapas Kelas 1 Lowokwaru itu berinisial WH, 33, warga Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sedangkan rumah korban atau sipir tersebut ada di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku pelemparan bom ikan di rumah sipir Lapas Kelas 1 Lowokwaru yaitu WH. Pria ini merupakan eksekutor pelemparan bondet. Polisi langsung menetapkan WH ini sebagai tersangka.

Selain WH, kata Wahyu, masih ada satu pelaku lain yang hingga kini belum tertangkap. Satu pelaku ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang dan saat ini masih dikejar oleh petugas. Polisi pun telah mengantongi identitas pelaku itu.

“Kami berhasil menangkap satu pelaku dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka sebagai eksekutor yakni inisial WH. Saat ini sudah ditahan,” kata Wahyu saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Malang, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Polisi Sebut Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Pakai Mobil Pelat Merah

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka WH mengaku telah melakukan teror dengan cara melempar bondet ke rumah sipir Lapas tersebut. Hal ini dilakukan karena WH merasa dendam terhadap korban.

“Motifnya karena sakit hati pada saat di dalam tahanan (Lapas Kelas 1 Lowokwaru) ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka, yaitu digulung pada saat di tahanan,” jelasnya yang dilansir dari jatim.polri.go.id.

Tersangka ini mendpaatkan bom ikan tersebut dengan membeli di daerah Pasuruan dengan harga Rp500.000.

Tersangka WH merupakan seorang residivis yang kerap masuk penjara dengan berbagai kasus pidana. Dalam catatan petugas, tersangka ini telah empat kali mendapatkan putusan hukuman penjara sejak 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

Baca Juga: Kronologi Penyekapan dan Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar

“Pelaku ini adalah residivis dalam tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan. Pelaku ini baru bebas tiga bulan yang lalu,” terangnya.

Atas aksi teror itu, tersangka WH akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasak 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Aksi teror pelemparan bom ikan tersebut terjadi pada Senin (24/10/2022) di rumah sipir yang ada di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis. Tidak ada korban jiwa dalam ledakan bom ikan itu. Namun, rumah korban di bagian depan mengalami rusak berat akibat ledakan bom ikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya