SOLOPOS.COM - ilustrasi siswa sekolah (JIBI/dok)

Pungutan SD-SMP menjadi ironi di tengah membanjirnya dana APBN di sektor pendidikan. Namun, di Kota Malang justru muncul wacana pelegalan pungutan. Kenapa?

Madiunpos.com, KOTA MALANG –Wakil rakyat di Kota Malang melontarkan wacana kontroversi terkait biaya sekolah di jenjang SD-SMP. Mereka berencana akan melegalkan pungutan pihak sekolah kepada wali murid dalam waktu dekat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Imam Fauzi mengungkapkan rencana pelegalan pungutan dari wali murid di jenjang SD-SMP karena banyak sekolah yang mengalami kendala pendanaan. Hal itu, sambungnya, terjadi setelah diterapkannya program sekolah gratis.

“Legalisasi pungutan tersebut masih kami kaji secara rinci dan detail. Sebenarnya pungutan itu muncul setelah kami melakukan inspeksi mendadak di sejumlah sekolah dan kami menemukan banyak sekolah yang mengalami kendala dalam penerapan sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP,” katanya di Malang kepada wartawan sebagaimana diberitakan Kantor Berita Antara, Kamis (22/1/2015).

Ia mengemukakan sejumlah sekolah mengalami kekurangan biaya operasional, terutama dalam upayanya pengembangan bakat dan kemampuan siswa, seperti pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler dan pelajaran tambahan untuk mengasah bakat siswa.

Dari temuan itu, katanya, komisi D melakukan dengar pendapat (hearing) dengan beberapa kelompok masyarakat, termasuk dewan pendidikan. Setelah menjaring aspirasi dari kelompok masyarakat dan dewan pendidikan, kemudian muncul dorongan agar sekolah diperbolehkan untuk memungut dana partisipasi dari masyarakat.

Menurut dia, dari hasil pertemuan dengan pemerhati pendidikan tersebut, akhirnya dewan mengundang Dinas Pendidikan (Disdik) untuk hearing soal itu. Awalnya komisi D menyarankan agar Disdik membuka rekening satu pintu untuk mengelola sumbangan dari wali murid, namun ditolak karena risikonya tinggi dan pertanggungjawabannya cukup besar, sehingga muncul wacana agar rekening sumbangan itu dibuka di masing-masing sekolah.

Hanya saja, lanjutnya, semua itu baru wacana karena masih akan dilakukan kajian lebih dalam, termasuk melakukan kalkulasi kebutuhan tiap siswa dalam satu bulan.

Menanggapi akan dilegalkannya pungutan di SD dan SMP tersebut, Kepala Disdik Kota Malang, Zubaidah enggan berkomentar. “Tanyakan saja kepada DPRD,” kata Zubaidah singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya