SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian SIM (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

Pungli alias pungutan liar pengurusan surat izin mengemudi (SIM) masih saja terlihat di institusi kepolisian. Inilah modus pungli yang wajib Anda ketahui.

Madiunpos.com, KEDIRI – Bagi pengendara motor, SIM atau surat izin mengemudi sangat vital untuk dimiliki. Dengan membanjirnya pemilik kendaraan saat ini, pemohon SIM bisa dikatakan sangat membanjir di institusi kepolisian di masing-masing daerah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Di sinilah, kejujuran dan integritas aparat polisi diuji. Masyarakat yang mencintai korps Polri juga sudah selayaknya memberikan teguran atau peringatan ketika melihat praktik-praktik lancung yang dilakukan oleh aparat polisi. Semua dilakukan demi bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bermartabat.

Madiun Pos mencoba menuliskan pengalamannnya saat mengurus mutasi SIM C di Kabupaten Kediri. Ulasan ini sebagai bentuk cinta kasih demi terwujudnya korps polisi yang bersih dari segala pungutan liar yang mencoreng citra kepolisian.

Mula-mula, proses pemberkasan mutasi SIM di Kota Tahu Kuning itu berjalan sangat normal. Setelah Madiun Pos melengkapi persyaratan, seperti foto kopi SIM lama dan KTP, lalu diminta memasuki ruangan khusus di sudut gedung.

Di sana, tak ada antrean yang terlihat. Hanya seorang petugas yang menunggu ruangan seluas 3 meter persegi.

“Permisi Pak, ini berkas-berkas untuk pengajuan mutasi sim C,” ujar Madiun Pos kepada seorang petugas berseragam polisi, akhir pekan lalu. Polisi muda itu pun lekas mengecek berkas, sesekali mondar mandir ke sana kemari.

Setelah menanti sekitar lima menit, polisi memanggil Madiun Pos yang sebelumnya menanti di luar ruangan. Di dalam ruangan itu, polisi itu bilang akan mengajukan berkas permohonan pencabutan SIM lama kepada atasanya.

“Ini berkas sudah siap saya antarkan. Kira-kira butuh waktu satu pekan untuk bisa mendapatkan berkas kembali,” ujarnya seraya menunjukkan berkas yang sudah distaples dengan stopmap warna merah muda.

Tapi, sambung polisi itu, “Saya bisa membantu menguruskan sekitar 1 jam. Biayanya Rp50 ribu saja. Jenengan cukup menanti di sini, berkas sudah jadi,” tawar polisi itu dengan suara pelan.

“Di mana membayaranya?” pancing Madiun Pos.
“Di sini saja,” jawabnya.

Setelah menerima uang Rp50.000, polisi itu langsung memasukkannya ke dalam saku. Tentu saja, tanpa bukti pembayaran. Ia pun dengan cekatan melepas berkas yang sudah distaples dengan stopmap.

“Silakan tunggu di luar, nanti saya SMS kalau sudah jadi,” jawabnya setelah meminta Madiun Pos menuliskkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Betul saja, sejam kemudian, polisi itu memanggil dan memberikan berkas mutasi terbungkus kertas warna cokelat tua.
“Berkasnya dimasukkan dalam jaket saja biar tak terlihat,” pintanya.

Sejumlah pemohon SIM juga mengaku tak tahu. Sebab, di area pengurusan SIM tersebut tak ada penjelasan resmi, baik di papan pengumunan atau brosur, yang menjelaskan seberapa lama dan adakah biaya resmi untuk pengurusan mutasi SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya