Jatim
Selasa, 28 Mei 2024 - 23:39 WIB

Pungli PTSL, 5 Orang Kamituwo di Sawoo Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Freepik.com)

Solopos.com, PONOROGO – Tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021-2022 di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur bertambah. Terbaru, Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

“Lima tersangka baru ini sebelumnya berstatus saksi, yang kemudian kami naikkan menjadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi di Ponorogo, Selasa (28/5/2024).

Advertisement

Lima orang tersangka tersebut merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai kamituwo di sejumlah dukuh di Desa Sawoo. Kelima perangkat desa tersebut berinisial DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR.

Penetapan tersangka tersebut menggenapi jumlah perangkat desa yang terlibat dalam kasus tersebut menjadi sebanyak delapan orang.

Advertisement

Penetapan tersangka tersebut menggenapi jumlah perangkat desa yang terlibat dalam kasus tersebut menjadi sebanyak delapan orang.

Para tersangka baru itu sebelumnya merupakan saksi dari kasus yang merugikan puluhan warga Desa Sawoo hingga ratusan juta Rupiah.

“Memang awalnya saksi, tetapi dari hasil tim kita dan sejumlah alat bukti, statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” katanya yang dikutip dari Antara.

Advertisement

Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan serta fakta persidangan dua orang terdakwa sebelumnya.

“Fakta-fakta persidangan dari dua terdakwa menyatakan bahwa mereka memang aktif dalam kegiatan pungli dan kami juga menemukan alat bukti dari hasil pemeriksaan,” imbuh Agung.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang perangkat desa tersebut hingga kini belum ditahan.

Advertisement

Kejaksaan beralasan para tersangka bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Selain itu, ada satu orang tersangka berinisial PWD yang sedang sakit.

“Sementara belum kami tahan karena para tersangka kooperatif dan satu masih perawatan. Kami lihat sisi manusiawinya,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif