SOLOPOS.COM - Ilustrasi (canadianbusiness.com)

Pungli Madiun, anggota Polres Madiun dihukum salat dan mengaji setelah kedapatan menerima uang Rp100.000.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang anggota Polres Madiun, Bripka S, tertangkap tangan menerima uang dari seseorang yang diduga sedang berperkara.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bripka S kemudian dihukum menjalankan salat dan mengaji selama dua pekan di Masjid At-Taqwa, kompleks Mapolres Madiun.

Kepala Satuan Propam Polres Madiun, Iptu Shinto, mengatakan Bripka S tertangkap tangan oleh petugas Propam saat menerima uang dari seseorang dua pekan lalu. Bripka S menerima amplop putih berisi uang Rp100.000.

Setelah tertangkap tangan menerima uang, Bripka S kemudian mengikuti sidang disiplin di Mapolres Madiun. “Dalam sidang itu, Bripka S diberi teguran tertulis dan ditempatkan secara khusus di Masjid At-Taqwa Polres Madiun dan menjalankan salat dan mengaji supaya bertambah keimanannya,” jelas dia kepada wartawan, Jumat (4/11/2016).

Shinto menuturkan dulu anggota Polri yang bermasalah memang ditempatkan di sel tahanan khusus. Tetapi, sekarang penempatan anggota bermasalah bisa dilakukan di masjid dan mengerjakan amal ibadah.

Menurut dia, hukuman yang diberikan kepada Bripka S  untuk memberikan efek jera dan mengubah perilakunya. Seharusnya Bripka S mendapat hukuman tiga pekan.

Tetapi, karena selama proses persidangan Bripka S sudah ditahan selama sepekan, dia hanya menjalani hukuman selama dua pekan.

Putusan sidang disiplin Bripka S telah dibacakan pada Kamis (3/11/2016) di Gedung Bhayangkara Polres Madiun. Bripka S akan mulai menjalani hukuman pada Senin (7/11/2016).

Selain Bripka S yang dihukum karena kasus pungutan liar, satu anggota Polres Madiun, Ipda M, juga menjadi terperiksa dalam sidang disiplin. Hukuman bagi Ipda M yaitu teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya