Jatim
Kamis, 12 September 2019 - 16:05 WIB

Puluhan Pohon Ditebang Demi Pelebaran Drainase di Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Puluhan pohon berbagai jenis dan ukuran di sejumlah titik dibabat habis oleh Pemerintah Kota Madiun yang sedang melaksanakan proyek perbaikan saluran air/drainase.

Pantauan Madiunpos.com di Jl. Soekarno Hatta Kota Madiun, Rabu (11/9/2019) siang, sejumlah pekerja tengah memotong belasan pohon yang ada di pinggir jalan protokol itu. Pohon-pohon yang ditebang ini beragam ukuran, mulai dari yang berdiameter 15 sentimeter hingga 50 sentimeter.

Advertisement

Penebangan pohon juga dilakukan di Jl. Kapuas atau samping Pasar Sleko. Jalan yang semula rindang dan hijau dengan sejumlah pohon, kini terlihat gersang dan panas setelah penebangan. Kini, tak ada lagi penahan terik matahari alami.

Seperti diketahui, Pemkot Madiun tahun ini membangun drainase di 40 lokasi. Proyek ini menelan anggaran Rp50 miliar.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, mengatakan pihaknya terpaksa menebangan pohon-pohon tersebut agar proyek pembangunan drainase bisa terlaksana. 

Advertisement

Untuk batang pohon yang kondisinya utuh, kata Soeko, akan dimanfaatkan untuk membuat kursi-kursi. Tempat duduk itu akan ditempatkan di sejumlah taman.

“Kalau kayunya keropos akan dihancurkan. Yang masih bagus, kami gunakan untuk membuat tempat duduk kecil-kecil. Kalau dijual tidak boleh,” katanya, Rabu.

Pekerja juga berusaha untuk tidak menebang pohon yang ada di lahan proyek pengerjaan drainase itu. Tetapi, kalau memang penebangan tidak bisa dihindari, pekerja akan menebangnya.

Advertisement

“Kalau bisa ya kami hindari. Saat ada yang bisa kita selamatkan ya akan kita pindah dan tanam di taman RTH [ruang terbuka hijau]. Ini kan untuk pelebaran saluran air, otomatis ya harus dipotong,” jelasnya.

Penebangan pohon ini diklaim telah sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Madiun No. 18 tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif