Jatim
Kamis, 10 Mei 2018 - 03:05 WIB

Puluhan Pengguna Tol Ngawi-Wilangan Kena Tilang, Ini Sebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, NGAWI</strong> –&nbsp;Puluhan pengguna jalan tol Ngawi-Kertosono ruas Ngawi-Wilangan mendapatkan tilang saat Operasi Patuh Semeru 2018 yang digelar aparat berwajib di jalan bebas hambatan tersebut. Operasi dilaksanakan&nbsp;<span>petugas gabungan dari Ditlantas Polda Jatim dan Polres Ngawi.</span></span></p><p>Kasubdit Kamseltibcar Lantas Ditlantas Polda Jatim AKBP Didik Hariyanto di Ngawi, Rabu mengatakan <a title="Pacitan Masuki Kemarau, Warga Diimbau Hemat Air" href="http://madiun.solopos.com/read/20180508/516/914925/pacitan-masuki-kemarau-warga-diimbau-hemat-air">titik operasi</a> di antaranya dilakukan di kilometer 800 hingga 900.</p><p><span>"Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Serta memberikan efek jera bagi pengguna jalan tol agar mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan.</span></p><p><span>Pihaknya memerinci jumlah pengemudi yang ditilang mencapai 30 orang. Dari jumlah tersebut, pelanggaran paling banyak karena melanggar ambang batas kecepatan maksimal.</span></p><p>Dimana sesuai aturan, untuk batas bawah minimal adalah 40 kilometer per jam dan batas<a title="Sudah 30 Saksi Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Madiun" href="http://madiun.solopos.com/read/20180507/516/914895/sudah-30-saksi-diperiksa-terkait-dugaan-korupsi-dana-hibah-koni-kota-madiun"> kecepatan paling tinggi</a>, adalah maksimal 100 kilometer per jam.</p><p><span>Didik menjelaskan, dalam operasi dibagi menjadi dua tim, yakni tim <em>sniper</em>&nbsp;atau penembak dan tim tilang. Tim sniper bertugas membidik pengguna jalan tol yang melanggar batas kecepatan maksimal.</span></p><p><span>Tim <em>sniper</em> membidik dengan alat pengukur kecepatan terhadap kendaraan yang melintas. Dengan sensornya, alat tersebut mampu mendeteksi kecepatan kendaraan dari jarak maksimal 10 meter.</span></p><p><span>Kendaraan pelanggarpun tidak bisa mengelak karena alat yang digunakan membidik juga langsung mendokumentasi dalam bentuk visual.</span></p><p>Dokumentasi pelanggaran tersebut langsung dikirimkan melalui <a title="500 Warga Kota Madiun Jadi TKI, Mayoritas ART" href="http://madiun.solopos.com/read/20180504/516/914344/500-warga-kota-madiun-jadi-tki-mayoritas-art">telepon seluler</a> ke tim tilang yang berada di gerbang tol Ngawi. Kendaraan dan pengemudi yang melanggar lalu dihentikan petugas dan diberikan surat tilang.</p><p><span>Didik menambahkan selama empat hari digelar operasi patuh di jalan tol tersebut, lebih dari 30 pengguna jalan tol ruas Ngawi-Wilangan telah mendapatkan surat tilang akibat melanggar batas kecepatan maksimal, yakni mengemudikan kendaraan di atas 100 kilometer per jam.</span></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif