Jatim
Kamis, 28 April 2022 - 15:45 WIB

Puluhan Kendaraan Dinas Milik Pemkot Madiun Dilelang, Tertarik?

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi lelang. (Freepik)

Solopos.com, MADIUN — Puluhan kendaraan pelat merah milik Pemkot Madiun dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Lelang kendaraan dinas ini dilakukan dengan sistem penawaran tertutup atau closed bidding.

Pembukaan lelang untuk 61 kendaraan pelat merah itu dimulai sejak Selasa (26/4/2022). Kendaraan yang dilelang pun beragam, ada yang beroda dua, tiga, dan empat.

Advertisement

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daera (BKAD) Kota Madiun, Sidik Muktiaji, mengatakan ada 61 kendaraan yang dilelang pada periode ini. Sebanyak 51 kendaraan merupakan produksi tahun 2000 ke atas. Sisanya produksi tahun 1990-an.

“Kemungkinan banyak yang minat. Ini karena kendaraan yang dilelang mayoritas masih dalam kondisi baik. Apalagi tahun kenaraan masih cukup muda,” jelas dia, Rabu (27/4/2022).

Advertisement

“Kemungkinan banyak yang minat. Ini karena kendaraan yang dilelang mayoritas masih dalam kondisi baik. Apalagi tahun kenaraan masih cukup muda,” jelas dia, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Di Madiun, Harga Daging Ayam Naik dan Daging Sapi Stabil Jelang Lebaran

Sidik menyampaikan kendaraan yang termuda tercatat keluaran 2013, seperti Honda GL Vierza. Kendaraan tersebut dilengkapi surat-surat, namun pajaknya mati. Sepeda motor ini memiliki harga limit Rp5 juta.

Advertisement

Bukan hanya itu, kendaraan-kendaraan tahun 2000 ke atas lainnya juga tidak kalah menarik. Rata-rata masih dalam kondisi mulus. Selain itu juga dilengkapi surat-surat.

Dia menyebut ada tujuh kendaraan yang tercatat tidak dilengkapi STNK dan hanya satu kendaraan yang tidak dilengkapi BPKB.

Baca Juga: Seorang Pemuda Alami Luka Parah karena Petasan 1 Kg Meledak di Madiun

Advertisement

“Nanti pemenang akan mendapatkan risalah lelang, perjanjian jual beli, dan berita acara sebagai dasar untuk mengurus balik nama. Untuk kelengkapan surat-surat bisa diurus sekalian saat proses balik nama,” kata dia.

Lebih lanjut, dia menyampaikan kendaraan dinas diperbolehkan untuk dilelang jika sudah lebih dari tujuh tahun. Dia memastikan kondisi kendaraan masih dalam kondisi baik.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk ikut lelang bisa melihat kondisi fisik kendaraannya di gudang BKAD, TPA Winongo, Asrama Haji, Dinas Perdagangan, dan lainnya.

Advertisement

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa membuat akun terlebih dahulu di www.lelang.go.id. Namun, mereka yang sudah memiliki akun di website tersebut bisa langsung mengikuti lelang.

Pembuatan akun bisa dilakukan mulai Rabu (27/4/2022). 61 kendaraan yang dilelang itu terdiri dari tiga unit kendaraan roda empat, empat unit kendaraan roda tiga, dan sisanya kendaraan roda dua.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif