SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu. (freepik)

Solopos.com, MADIUN — Sebanyak 29 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, diketahui belum memenuhi syarat. Ada beberapa faktor bacaleg tersebut belum memenuhi syarat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan temuan atau identifikasi data bacaleg itu berdasarkan hasil pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan Bawaslu sejka 15 Mei hingga 5 Juni 2023.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sampai dengan saat ini, total ada 29 bacaleg yang belum memenuhi syarat. Temuan ini hasil mencermati proses verifikasi administrasi dokumen bacaleg di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan [Silon] milik KPU,” ujar Kokok di Madiun, Selasa (6/6/202).

Dia menyampaikan temuan tersebut dimungkinkan masih akan terus bertambah. Hal ini karena proses verifikasi administrasi masih berlangsung hingga 23 Juni 2023.

Faktor yang menyebabkan bacaleg itu belum memenuhi syarat, kata Kokok, ada bacaleg yang didaftarkan lebih dari satu partai politik. Kemudian KTP bacaleg tidak sesuai, ijazah tidak sesuai, belum melengkapi surat keterangan dari pengadilan negeri sebagai mantan narapidana, dan ada bacaleg yang belum berusia 21 tahun.

Khusus kasus bacaleg di bawah umur, kata dia, pihaknya memastikan bacaleg tersebut akan didiskualifikasi karena yang bersangkutan usianya belum genap 21 tahun saat penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.

“Otomatis bacaleg di bawah umur itu harus diganti dengan bacaleg lain oleh parpolnya karena memang aturannya tidak diperbolehkan,” kata Kokok.

Atas temuan puluhan bacaleg belum memenuhi syarat tersebut, jelas dia, pihaknya akan menyampaikan ke KPU Kota Madiun untuk dibuatkan berita acara bacaleg mana saja yang sudah maupun belum memenuhi syarat. Ia berharap parpol secepatnya menindaklanjuti temuan data bacaleg bermasalah tersebut.

“Karena waktu pengajuan calon pengganti relatif singkat, kami minta bacaleg segera memulai menyiapkan dokumen perbaikan pendaftaran,” katanya.

Sesuai tahapan, parpol diberikan kesempatan mengajukan perbaikan bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya