SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Bambang Irianto (JIBI/Solopos/Aries Susanto)

Proyek pembangunan Madiun berupa gedung baru DPRD Kota Madiun bermasalah karena molor. Wali Kota Madiun memberi tambahan waktu 50 hari kepada rekanan Pemkot Madiun untuk menyelesaikan pembangunan.

Madiunpos.com, MADIUN — PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) mendapat tambahan 50 hari kerja untuk melanjutkan pengerjaan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Wali Kota Madiun Bambang Irianto menyampaikan keputusan tersebut menjadi kesepakatan dari hasil rapat internal yang dihadiri sekretaris DPRD Kota Madiun sebagai pengguna anggaran proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Madiun, perwakilan PT AJP,  pejabat Administrasi Pembangunan (Adbang), pejabat Inspektorat Kota Madiun, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, termasuk perwakilan konsultan Manajemen Konstruksi (MK) di Ruang Wali Kota Madiun (AE 1), Rabu (23/12/2015) siang.

Bambang Irianto menjelaskan penambahan 50 hari kerja kepada PT AJP disertai dengan konsekuensi berupa denda 1/1000 dari nilai kontrak. Menurut dia, keputusan terkait proyek pembangunan Madiun itu sudah sesuai dengan aturan atau persetujuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Bambang Irianto menyebut penambahan waktu pengerjaan proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Madiun hingga tahun 2016 itu masih diperbolehkan LKPP asal tanggungan sisa pekerjaan akan dibayar setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2016.

“Saya pribadi sepakat dengan penambahan waktu 50 hari. Insya Allah semua [peserta rapat punya keputusan] sama. Kontrak ternyata selesai tanggal 31 Desember 2015 jadi masih ada waktu delapan hari. Maybe [pembangunan gedung baru DPRD Kota Madiun] bisa 95% sampai tutup tahun 2015. Soal penambahan waktu itu menang diperbolehkan LKPP, tapi sisa pekerjaan baru akan dibayar setelah PAK,” kata Bambang Irianto kepada wartawan setelah rapat internal, Rabu.

Bambang Irianto mengaku optimistis pengerjaan gedung baru DPRD Kota Madiun yang dianggarkan senilai Rp29,3 miliar tersebut tidak akan muspro alias sia-sia. Dia yakin PT AJP bisa mencapai tahap pembangunan gedung baru DPRD Kota Madiun itu hingga 95% sampai batas akhir pekerjaan pada 31 Desember 2015.

Bambang Irianto bahkan memprediksi pihak rekanan Pemkot Madiun itu mampu menyelesaikan sisa pengerjaan proyek pembangunan Madiun tersebut tidak lebih dari 15 hari apabila tersedia cukup bahan material dan tenaga kerja.

Dibahas Rapat Internal
Diberitakan Madiunpos.com sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Madiun Agus Sugijanto mengatakan pembahasan sikap pemerintahan Kota Madiun terkait keterlambatan pengerjaan proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Madiun dibahas dalam rapat internal yang hasilnya diberikan kepada rekanan atau kontraktor.

Peserta rapat, lanjut dia, diminta pendapat atau suara untuk memilih satu dari dua opsi terkait penyelesaian proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Madiun senilai Rp29,3 miliar itu. “Sesuai kontrak di SCM-3, rekanan tidak dapat menenuhi kemajuan fisik. Maka dari itu, kami akan mengadakan rapat dengan atasan untuk menentukan dua opsi, apakah akan dilakukan pemutusan kontrak [dengan rekanan] atau perpanjangan waktu sampai 50 hari?” kata Agus Sugijanto saat di jumpai wartawan di kompleks Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (22/12/2015).

Agus Sugijanto menyampaikan masing-masing opsi punya dampak yang berbeda. Apabila peserta rapat memilih opsi pemutusan kontrak secara langsung terhadap rekanan, dia menjabarkan, bangunan gedung baru DPRD Kota Madiun yang telah berdiri akan terbengkelai. Sedangkan apabila forum rapat memutuskan adanya penambahan waktu 50 hari, Agus Sugijanto bakal langsung memanggil PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) untuk meminta kembali kesanggupan alam menyelesaikan pembangunan gedung.

“Namun, apabila rekanan dari Surabaya itu tidak sanggup menyelesaikan selama perpanjangan waktu, kami sebagai Pengguna Anggaran [PA] akan tetap mengeluarkan surat pemutusan kontrak. Pengerjaan gedung baru DPRD Kota Madiun saat ini sudah mencapai tahap pemasangan genteng, pemasangan plafon dan pemasangan keramik lantai,” terang Agus Sugijanto yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Madiun tersebut.

Baru 88,712%
Berdasarkan laporan dari Konsultan Manajemen Kontruksi (MK) PT Parigraha, Minggu (20/12/2015) malam, Agus Sugijanto menerangkan, proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Madiun pada perhitungan pekan ke-32 baru mencapai progres 88,712% dari target yang seharusnya 92,755% atau minus 4,04%. Dia menyebut proyek pembangunan gedung baru DRPD Kota Madiun yang berada di Jl. Taman Praja atau bersebelahan dengan Kantor Kecamatan Taman tersebut seharusnya selesai Jumat (25/12/2015).

“Laporan Minggu [20/12/2015] malam atau Minggu [pekan] ke-32, PT AJP hanya bisa mencapai progres 88,712% dari target 92,755%. Jadi ada deviasi 4,04%. Kami berharap pekerjaan tahap pertama segera selesai karena masih ada pekerjaan tahap kedua, yakni penataan kawasan, mulai pavingisasi, pembangunan pagar, taman, kantin, musala, termasuk area parkir,” jelas Agus Sugijanto.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya