SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Bambang Irianto. (video.metrotvnews.com)

Proyek pembangunan Madiun berupa gedung baru DPRD Kota Madiun bermasalah karena molor.

Madiunpos.com, MADIUN — Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menjadwalkan rapat untuk membahas keterlambatan pengerjaan proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Madiun di Balaikota Madiun, Rabu (23/12/2015).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com, rapat tersebut bakal mengundang Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Sekda Kota Madiun, Asisten I Pemkot Madiun, perwakilan Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun, pejabat Inspektorat Kota Madiun, pejabat Administrasi Pembangunan (Adbang) Kota Madiun, dan perwakulan Bagian Hukum dan Managemen Konstruksi Pemkot Madiun.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Madiun, Agus Sugijanto, mengatakan rapat inernal tersebut pada intinya akan membahas sikap yang akan diberikan kepada rekanan atau kontraktor atas keterlambatan pengerjaan proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Madiun. Peserta rapat, lanjut dia, bakal diminta pendapat atau suara untuk memilih satu dari dua opsi terkait penyelesaian proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Madiun senilai Rp29,3 miliar itu.

“Sesuai kontrak di SCM-3, rekanan tidak dapat menenuhi kemajuan fisik. Maka dari itu, kami akan mengadakan rapat dengan atasan untuk menentukan dua opsi, apakah akan dilakukan pemutusan kontrak [dengan rekanan] atau perpanjangan waktu sampai 50 hari?” kata Agus Sugijanto saat di jumpai wartawan di kompleks gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (22/12/2015).

Agus Sugijanto menyampaikan masing-masing opsi punya dampak yang berbeda. Apabila peserta rapat memilih opsi pemutusan kontrak secara langsung terhadap rekanan, dia menjabarkan, bangunan gedung baru DPRD Kota Madiun yang telah berdiri akan terbengkelai. Sedangkan apabila forum rapat memutuskan adanya penambahan waktu 50 hari, Agus Sugijanto bakal langsung memanggil PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) untuk meminta kembali kesanggupan alam menyelesaikan pembangunan gedung.

“Namun, apabila rekanan dari Surabaya itu tidak sanggup menyelesaikan selama perpanjangan waktu, kami sebagai Pengguna Anggaran [PA] akan tetap mengeluarkan surat pemutusan kontrak. Pengerjaan gedung baru DPRD Kota Madiun saat ini sudah mencapai tahap pemasangan genteng, pemasangan plafon dan pemasangan keramik lantai,” terang Agus Sugijanto yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Madiun tersebut.

Baru 88,7%
Berdasarkan laporan dari Konsultan Manajemen Kontruksi (MK) PT Parigraha, Minggu (20/12/2015) malam, Agus Sugijanto menerangkan, proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Madiun pada perhitungan pekan ke-32 baru mencapai progres 88,712% dari target yang seharusnya 92,755% atau minus 4,04%. Dia menyebut proyek pembangunan gedung baru DRPD Kota Madiun yang berada di Jl. Taman Praja atau bersebelahan dengan Kantor Kecamatan Taman tersebut seharusnya selesai Jumat (25/12/2015).

“Laporan Minggu [20/12/2015] malam atau Minggu [pekan] ke-32, PT AJP hanya bisa mencapai progres 88,712% dari target 92,755%. Jadi ada deviasi 4,04%. Kami berharap pekerjaan tahap pertama segera selesai karena masih ada pekerjaan tahap kedua, yakni penataan kawasan, mulai pavingisasi, pembangunan pagar, taman, kantin, musala, termasuk area parkir,” jelas Agus Sugijanto.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya