Jatim
Selasa, 13 April 2021 - 01:30 WIB

Prostitusi Madiun, Muncikari dan Penyedia Layanan Esek-Esek Ditangkap

Abdul Jalil  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah tersangka dalam beberapa kasus pidana yang terjaring dalam Operasi Pekat Semeru 2021, Senin (12/4/2021). (Istimewa/Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- Polres Madiun mengungkap dua kasus prostitusi selama Operasi Pekat Semeru 2021. Dalam dua kasus ini, petugas menangkap seorang muncikari dan seorang wanita penjaja layanan esek-esek.

Dua kasus prostitusi ini berada di dua lokasi yang berbeda. Satu kasus diungkap sebuah hotel yang ada di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Kaibon, Kecamatan Geger. Sedangkan satu kasus lainnya diungkap di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan.

Advertisement

Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan untuk dua tersangka dalam dua kasus prostitusi ini adalah seorang wanita berinisial SF yang merupakan wanita penjaja seks. Serta seorang pria berinisial SW yang merupakan seorang muncikari.

Baca juga: PSHT Pusat Madiun, Ketum Moerdjoko Berharap Semua Bersatu Lagi

Advertisement

Baca juga: PSHT Pusat Madiun, Ketum Moerdjoko Berharap Semua Bersatu Lagi

Tersangka berinisial SF ini ditangkap di sebuah hotel di Desa Kaibon. Saat itu SF sedang menunggu pelanggan yang telah booking online (BO) melalui media sosial. Saat menangkap SF ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hijau, dan celana panjang. Lalu satu unit handphone merek Vivo warna biru, uang tunai Rp900.000, baju lengan pendek warna putih, serta dua buah spri warna putih.

Sedangkan untuk tersangka SW yang merupakan seorang muncikari menawarkan layanan plus-plus berkedok warung kopi. SW menawarkan layanan plus-plus kepada pelanggan yang datang ke warung kopinya.

Advertisement

Baca juga: Ssst... Ada Penjual Kopi di Madiun Beri Layanan Plus

Prostitusi Madiun

Bagoes menuturkan kedua tersangka itu akan dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Dalam Pasal 296 yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Sedangkan dalam Pasal 506 KUHP berbunyi barang siapa sebagai muncikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan diancam dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.

Advertisement

Lebih lanjut, kapolres menyampaikan selama Operasi Pekat Semeru ini juga menangkap empat orang dalam empat kasus perjudian togel. Empat tersangka yang ditangkap yakni Jangkung, Udin Erianto, Lubih Hariyanto, dan Hari Firmansyah.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif