Jatim
Selasa, 30 November 2021 - 08:36 WIB

Pria Riau Ngaku Bisa Loloskan CPNS, Duit Miliaran Warga Madiun Amblas

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. (pulse.ng)

Solopos.com, MADIUN — Seorang karyawan swasta asal Riau, NK, 45, menipu empat orang warga Madiun dengan modus bisa meloloskan ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Aksi NK berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2019. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp1 miliar. Tersangka memasang tarif Rp250 juta per korban.

Advertisement

Aksi NK terungkap saat salah satu korban penipuan CPNS, Purwanto, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun melapor ke polisi. Anggota Polres Madiun Kota berhasil meringkus tersangka di rumah salah satu istrinya di Riau.

Baca Juga : Lirik Lagu Madiun Ngawi – Denny Caknan feat Yeni Inka

Advertisement

Baca Juga : Lirik Lagu Madiun Ngawi – Denny Caknan feat Yeni Inka

Kapolres Madiun Kota, AKBP Putu Dewa Eka Darmawan, mengatakan tersangka NK tercatat sebagai warga Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Namun, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Tersangka sempat tinggal dan bekerja di Kota Madiun. “NK ini karyawan swasta dan mengaku bisa meloloskan ujian CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Tetapi, janji tersebut tidak terealisasi setelah korban selesai mengikuti tes,” ujar Dewa saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Senin (29/11/2021) seperti dilansir Suara.com, Selasa (30/11/2021).

Advertisement

Baca Juga : Round Up: Guru SMP di Wonogiri Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Nilai uang setoran bervariasi. Rata-rata tersangka mendapatkan Rp250 juta dari satu korban. Sebanyak empat korban itu merasa tertipu setelah menyetorkan uang ratusan juta, tetapi tidak dinyatakan lolos seleksi CPNS.

Korban melaporkan tersangka kepada polisi. “Kejadian dugaan penipuan itu terjadi kurun waktu Mei sampai Oktober 2019. Setelah ditunggu, janji-janji tersangka belum juga terbukti. Akhirnya korban melapor pada Mei 2021,” ungkap Kapolres.

Advertisement

Anggota Polres Madiun Kota berhasil mengamankan NK di rumah istri kedua di Riau. NK mengaku sudah menghabiskan uang untuk berfoya-foya, menikah lagi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga : Densu hingga Endah Laras Terpantau Syuting Film di Pasar Gede Solo

Kapolres menyampaikan baru empat orang melapor sebagai korban penipuan CPNS yang dilakukan NK. Namun, Kapolres menduga korban penipuan CPNS oleh NK tidak hanya empat orang tersebut.

Advertisement

Di sisi lain, tersangka mengaku kali pertama melakukan aksi tersebut. Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif