Jatim
Minggu, 28 Oktober 2018 - 09:05 WIB

Pria Ngawi Dibekuk Polisi Karena Simpan 833 Kayu Jati Ilegal di Rumah

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Polres Ngawi membekuk seorang pria yang diduga pencuri kayu jati milik Perhutani.

Pria bernama Paniran, 43, itu ditangkap petugas di rumahnya di Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Sabtu (27/10/2018).

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, mengatakan polisi menemukan 833 batang kayu jati berbagai ukuran di rumah Paniran. Kayu yang diduga hasil curian ini disembunyikan Paniran di beberapa lokasi.

Ada yang disembunyikan di dekat pohon pisang dan ada yang di dalam rumah. Eko menyampaikan awalnya ada warga yang mencurigai Paniran karena memiliki ratusan potong kayu jati.

“Kayu jati itu disimpan di rumah. Kemudian warga melaporkannya ke polisi dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujar dia.

Advertisement

Saat ditangkap, Paniran tidak bisa menyerahkan bukti dokumen kepemilikan kayu jati tersebut. Diduga kayu-kayu tersebut dari pohon milik Perhutani.

Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa 833 batang kayu jati dan pelaku dibawa ke Mapolres Ngawi. Paniran saat ini ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif