Jatim
Selasa, 18 September 2018 - 20:05 WIB

Pria Mengaku Wartawan dan Peras Guru di Madiun Diancam 9 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Aparat Polres Madiun menjerat Suhartono, 40, seorang pria yang mengaku wartawan sebuah media cetak dengan Pasal Pemerasan, di mana ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.</p><p dir="ltr">Suhartono diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SDN Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.</p><p dir="ltr">Wakapolres Madiun, Kompol Rentrix Riyaldi Yusuf, mengatakan tersangka&nbsp; mengaku sebagai salah satu wartawan di salah satu media cetak. Dia menambahkan tersangka ditangkap setelah <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180917/516/940294/polisi-bekuk-pencuri-13-sengon-dari-hutan-mrayan-ponorogo" title="Polisi Bekuk Pencuri 13 Sengon dari Hutan Mrayan Ponorogo">menerima uang</a> tunai yang diserahkan YS, 57, guru SDN Karangrejo.</p><p dir="ltr">"Kami mendapatkan laporan langsung dari korban yang didampingi kepala sekolah terkait kasus ini," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Selasa (18/9/2018).</p><p dir="ltr">Dia menuturkan kasus bermula saat Suhartono mendatangi korban di tempat kerjanya di SDN Karangrejo, Senin (13/8/2018). Tersangka kemudian menuduh YS telah berselingkuh dengan seorang pria.</p><p dir="ltr">Untuk meyakinkan YS, tersangka menunjukkan foto saat korban bertemu dengan seorang pria. Korban ketakutan karena tersangka mengancam kasus perselingkuhannya itu akan diberitakan di medianya.</p><p dir="ltr">Selanjutnya, tersangka menawarkan untuk tidak <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180917/516/940297/damkar-bojonegoro-tegaskan-layanan-pemadaman-kebakaran-gratis" title="Damkar Bojonegoro Tegaskan Layanan Pemadaman Kebakaran Gratis">memberitakan</a> kasus perselingkuhan itu asalkan korban mau membayar uang Rp10 juta.</p><p dir="ltr">"Permintaan tersangka ini pun tidak disanggupi korban. Korban hanya menyanggupi Rp5 juta saja," ujar Rentrix.</p><p dir="ltr">Setelah pertemuan dengan kesepakatan itu, tersangka berulang kali menagih janji korban tersebut. Namun, korban tidak menanggapinya. Hingga akhirnya Suhartono jengkel dan kembali mendatangi sekolah tempat kerja korban.<span>&nbsp;</span></p><p dir="ltr">Tersangka langsung menemui kepala sekolah dan menyampaikan korban telah berselingkuh. Kepala sekolah selanjutnya memanggil korban untuk klarifikasi.</p><p dir="ltr">"Tak hanya itu, tersangka juga mengatakan bahwa korban mengingkari janji akan membayar Rp5 juta kalau beritanya tidak dimuat di media," jelas dia.</p><p dir="ltr">Saat kepala sekolah mempertemukan korban dan tersangka, ujar Rentrix, korban <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180918/516/940298/harga-gabah-panenan-petani-di-lahan-banjir-bojonegoro-rp5.200kg" title="Harga Gabah Panenan Petani di Lahan Banjir Bojonegoro Rp5.200/Kg">merasa keberatan</a> dengan permintaan tersangka. Hingga akhirnya tersangka menurunkan uang yang diminta menjadi Rp3 juta.</p><p dir="ltr">Setelah mediasi itu, korban memberikan uang muka Rp700.000 kepada tersangka sebagai pembayaran awal. Hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa ini kepada petugas kepolisian.</p><p dir="ltr">Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kartu pers, foto korban, surat tugas, dan sepeda motor. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Madiun.</p><p dir="ltr">"Tersangka kami kenai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Rentrix.&nbsp;</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif