SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan disertai kekerasan kepada anak (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, TUBAN – Seorang pria di Tuban, Jawa Timur ditangkap polisi setelah melakukan sodomi terhadap enam anak. Untuk melancarkan aksi bejatnya, pria ini mengimingi-imingi korban dengan pakain yang dijual pelaku secara online.

Aparat Polres Tuban berhasil menangkap pelaku sodomi anak, Muksin, 40, setelah salah satu orang tua korban mencari anaknya yang tak kunjung pulang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Efek KLB Corona, Bioskop Di Solo Tutup Sementara

"Ini termasuk kasus pedofilia. Ada enam korbannya dan semuanya di bawah umur. Kasus ini terungkap saat salah satu orang tua korban mencari anaknya yang tak pulang, ternyata anaknya pergi ke Tuban ke kos tersangka," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, sebagaimana dikutip dari Detik.com, Kamis (26/3/2020).

Jika Tiru Lockdown Italia, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

Pria pelaku sodomi anak ini tercatat sebagai warga Kecamatan Sekaran, Lamongan. Sehari-hari, pria ini bekerja sebagai penjual pakaian secara online.

Sedangkan, keenam korbannya merupakan anak laki-laki yang rata-rata masih bersekolah di bangku SMP. Mereka terdiri atas lima anak asal Bojonegoro dan satu anak asal Lamongan.

Sebaran Corona di Sukoharjo Merata: 106 ODP, 11 PDP, 1 Positif

Modus Sodomi Anak

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri, menjelaskan korban sodomi anak pertama berkenalan dengan pelaku pada Januari 2020 di sebuah tempat ibadah di Tuban.

RSUD dr. Soedono Madiun Tambah Ruang Isolasi

Muksin lalu mengimingi-imingi calon korban dengan menjanjikan mendapatkan pakaian. Termakan bujuk rayu, korban pertama itu pun dicabuli dan disodomi pelaku.

Korban pertama ini lalu memperkenalkan pelaku kepada lima korban lainnya. Modusnya pun masih sama yakni iming-iming mendapatkan pakaian baru.

Pemain Persib Bandung Diizinkan Mudik di Tengah Wabah Corona

"Dibujuk rayu, korban diberi pakaian dan celana. Setelah itu korban baru dicabuli hingga ada yang disodomi," kata Yoan.

Menurut pengakuan pelaku, pencabulan dan sodomii terhadap anak dilakukan sebanyak delapan kali. Selain melakukannya di atas truk dan indekos, aksi sodomi itu dilakukan pelaku di tempat ibadah.

Gunung Merapi Meletus Lagi, Pasir Hujani Magelang

Muksin kini ditahn di Polres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal pencabulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya