SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Solopos.com, SAMPANG — Seorang pria berusia 48 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tega memperkosa anak tirinya hingga hamil. Pelaku mencabuli anak tirinya itu selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di kursi sekolah dasar.

Kapolres Sampang, AKVP Siswantoro, mengatakan pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya itu berinisial MR. Saat ini korban dalam kondisi hamil delapan bulan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Aksi bejak pelaku itu terbongkar setelah korban menyampaikan pengakuannya. Hal ini karena usia kandungan sudah berusia delapan bulan yang membuat perut korban membesar dan kakinya membengkak.

Pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya tanpa ada perlawanan.

“Pelaku ini ditangkap karena adanya laporan polisi dari ibu kandung korban berinisial SM pada Jumat [19/5/2023] ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” jelas Siswantoro, Kamis (25/5/2023).

Sebelum melaporkan kejadian ini, ibu korban berinisial SM mencurigai kondisi anaknya yang saat ini berusia 16 tahun. Perut anaknya semakin membesar dan kakinya juga membengkak.

Siswantoro menuturkan SM kemudian mengajak anaknya itu ke Polindes setempat untuk memeriksaan kondisi korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, bidang di Polindes menyarankan korban dibawa ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang. Di rumah sakit, korban kemudian melakukan USG dan diketahui bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan delapan bulan.

Kepada ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang mencabulinya adalah MR, yang tidak lain adalah ayah tirinya. Aksi bejat itu telah dilakukan sejak korban duduk di kelas V SD sampai korban SMP.

“Setelah melapor ke SPKT. Personel dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak melakukan pemeriksana terhadap SM dan korban,” ujar dia yang dikutip dari jatim.polri.go.id.

Pelaku MR kepada polisi mengakui perbutannya telah mencabuli anak tirinya tersebut.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) subsider Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya