Jatim
Kamis, 14 Desember 2023 - 21:32 WIB

Praktik Perjokian Tes CASN Kejagung Terbongkar, Pensiunan PNS Ditangkap Polisi

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi calon ASN atau CPNS. (Dok.solopos)

Solopos.com, SURABAYA — Polda Jawa Timur menangkap seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam praktik perjokian rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung RI. Kasus perjokian CASN ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah memeriksa saksi-saksi atas dugaan perkara ilegal akses dan manipulasi data pada saat penerimaan CASN Kejagung RI. Kejati Jatim melaporkan kasus ini pada Jumat (8/12/2023).

Advertisement

“Iya benar, Polda Jatim menerima laporan dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data dan saat ini sedang ditangani Ditreskrimsus dengan memeriksa saksi-saki,” kata dia, Kamis (14/12/2023).

Dia menyampaikan pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial AW, 60, warga Taman Agung, Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Timur. Pelaku ini merupakan pensiunan PNS. AW dilaporkan karena diduga melakukan praktik perjokian dalam penerimaan CASN.

Aksi perjokian itu terbongkat saat petugas Verifikator dari Panitia Seleksi Penerimaan CASN pada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CASN Kejagung RI tahun 2023, Kamis (7/12/2023) di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani No. 54-56, Surabaya.

Advertisement

“Saat proses pencocokan data peserta, petugas mendapatkan ketidakcocokan wajah antara peserta yang datang dengan data dokumen yang diterima oleh panitia,” jelas dia yang dikutip dari polri.go.id.

Dinilai ganjil, kata dia, panitia kemudian mengintrogasi peserta tersebut. Akhirnya terungkap bahwa peserta itu merupakan seorang joki yang dikendalikan oleh pelaku AW.

“AW ini dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia tes mendapatkan peserta yang dicurigai dan mengitrogasi yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi perjokian pada saat pelaksanaan tes,” jelas Dirmanto.

Advertisement

Atas tindakan ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah koordinasi dengan ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” jelas Dirmanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif