Jatim
Senin, 29 Januari 2024 - 22:53 WIB

Potong Insentif ASN hingga Rp2,7 Miliar, Pejabat BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka

Dany Saputra  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, JAKARTA – Satu orang pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu pejabat yang jadi tersangka ini merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati.

Tersangka Siska Wati ini merupakan satu dari 11 orang yang terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (25/1/2024).

Advertisement

Kasus yang menjerat Siska yakni dugaan pemotongan dana insentif untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sidoarjo. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan para pihak terjaring di sekitaran Kabupaten Sidoarjo sekaligus barang bukti Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan sekaligus penerimaan dana sekitar Rp2,7 miliar pada 2023.

“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo,” terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Adapun dari total 11 orang yang terjaring OTT, selain tersangka, tim KPK turut menangkap dan meminta keterangan kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuadi, asisten pribadi Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri, pimpinan cabang Bank Jatim Umi Laila dan sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo lainnya.

Advertisement

Berdasarkan konstruksi perkaranya, ASN BPPD mendapatkan insentif setelah Pemkab Sidoarjo berhasil memperoleh pendapatan pajak sekitar Rp1,3 triliun pada 2023. KPK lalu menduga Siska yang juga merangkap sebagai bendahara BPPD melakukan pemotongan secara sepihak terhadap insentif tersebut.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” terang Ghufron.

Besaran potongan insentif dimaksud yakni 10% sampai dengan 30% dari dana insentif yang diterima. Uangnya diserahkan secara tunai dengan mengoordinasikan setiap bendahara yang ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Advertisement

Siska juga diduga menyampaikan pemotongan itu secara lisan dan melarang adanya pembahasan mengenai hal tersebut melalui WhatsApp.  Pada 2023, dia berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dari dana insentif para ASN sekitar Rp2,7 miliar. Bukti permulaan yang diperoleh saat OTT yakni Rp69,9 juta disebut akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri dan mendalami lebih lanjut.

Siska ditahan untuk 20 hari pertama sejak 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK. Dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf f Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul OTT KPK di Sidoarjo, Pejabat BPPD Diduga Potong Rp2,7 M Insentif ASN

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif