Jatim
Rabu, 12 Juli 2023 - 21:39 WIB

Ponpes Al Zaytun Tak Akan Dibubarkan, Mahfud MD: Biar Tak Jadi Preseden Buruk

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun - al/zaytun.sch.id

Solopos.com, LAMONGAN — Pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun. Pembubaran ponpes akan menjadi preseden buruk ke depannya.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat Halaqah Ulama Nasional yang digelar di Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).

Advertisement

“Kalau saudara bertanya mau diapakan Al Zaytun itu? Ada yang mengatakan ‘pak dibubarkan saja, itu berbahaya’. Sampai sekarang pemerintah tidak pernah membubarkan pesantren. Saya berfikir kita jangan membuat preseden buruk untuk membubarkan pesantren,” katanya yang dikutip dari Antara.

Mahfud MD mencontohkan Pesantren Ngeruki, yang melahirkan banyak teroris, mulai dari Abu Bakar Baasyir dan cabang-cabangnya disebut dihukum, akan tetapi santri atau pesantren itu tidak dibubarkan.

Advertisement

Mahfud MD mencontohkan Pesantren Ngeruki, yang melahirkan banyak teroris, mulai dari Abu Bakar Baasyir dan cabang-cabangnya disebut dihukum, akan tetapi santri atau pesantren itu tidak dibubarkan.

“Karena begini, kalau kita membubarkan pesantren nanti jadi preseden, suatu saat kalau ada orang lain yang berkuasa, visinya beda dengan kita, cara memandang Islam beda dengan kita, cara menghadapi negara beda dengan kita, bisa saja pesantren-pesantren kita yang dibubarkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Mahfud, tidak usah berpikir untuk membubarkan pesantren. Dalam kasus tersebut yang ditindak adalah Panji Gumilang bukan Ponpes Al Zaytun.

Advertisement

Pemerintah, kata dia, dipastikan akan melakukan penindakan dari sisi pidana saja. Sedangkan ranah penistaan agama yang melaporkan adalah Majelis Ulama Indonesia.

“Kalau kita tindak pidana pencucian uang, pengumpulan uang yang diduga secara ilegal, menurut saksi-saksi dan pelakunya, kemudian disamarkan seakan-akan menjadi uang halal,” kata Mahfud.

Mahfud mengungkapkan Pondok Pesantren Al Zaytun dengan Raden Panji Gumilang itu mempunyai 360 rekening bank, di antaranya 145 rekening telah dibekukan dua hari yang lalu karena dugaan pencucian uang.

Advertisement

“Ada uang-uang masuk ke situ sangat mencurigakan dan dikeluarkan juga secara sangat mencurigakan. Kemarin, kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik [SHM], di antaranya 295 yang SHM atas nama Panji Gumilang, anak dan istrinya,” ucap dia.

“Kita telisik ini dulu, ini jangan jangan pencucian uang dan kita sudah sampaikan ke polisi, kita tidak akan menindak pesantrennya, tapi kita akan menindak orangnya dalam tindak pidana,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan dasar pencucian uang adalah pertama, dana BOS masuk ke rekening, yang mula-mula masuk ke institusi lalu berpindah ke orang, tanpa pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi.

Advertisement

“Ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII, masuk uang ke situ, nah itu semua yang seperti itu, tanahnya juga, ada 1.300 hektare sudah kami temukan dalam sehari 295 sertifikat yang dicurigai juga itu berasal dari kekayaan yayasan yang masuk ke pribadi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif