Jatim
Jumat, 22 Januari 2021 - 14:30 WIB

Ponorogo Berlakukan PPKM, Ada Belasan Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

Abdul Jalil  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis PPKM Jawa Bali (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM selama 14 hari. Pembatasan aktivitas masyarakat ini akan dimulai pada Sabtu (23/1/2021).

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Ponorogo, Agus Pramono, mengatakan Kabupaten Ponorogo akan melaksanakan PPKM setelah ditetapkan sebagai zona merah persebaran virus corona. Hal ini mengingat jumlah kasus di Ponorogo meningkat tajam dalam beberapa waktu terakhir.

Advertisement

“Kita sudah lakukan koordinasi dengan provinsi dan hasilnya daerah diberi kewenangan untuk mengambil kebijakan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).

Peralatan Datang, Rumah Sakit Lapangan Bakal Dibangun dalam 7 Hari Di Benteng Vanstenburg Solo

Advertisement

Peralatan Datang, Rumah Sakit Lapangan Bakal Dibangun dalam 7 Hari Di Benteng Vanstenburg Solo

Agus menyampaikan pemkab akan memberlakukan jam malam bagi toko, tempat hiburan malam, kafe, restoran, dan PKL. Selain itu, lampu penerangan jalan akan dimatikan.

“CFD nanti juga ditutup sementara, semua nanti akan kami evaluasi kalau zona sudah menjadi oranye, semoga kasus Covid-19 segera turun dan terkendali,” jelasnya.

Advertisement

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online

3. Melakukan pembatasan jumlah pengunjung dan jam kegiatan operasional terhadap kafe, resto, dan/atau sejenisnya yaitu maksimal 25% dari kapasitas tempat dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

4. Melakukan pembatasan jam kegiatan operasional terhadap pertokoan (kecuali barang penunjang kesehatan), swalayan, toko modern dan PKL di seputaran aloon-aloon dan sepanjang jalan di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Advertisement

5. Pelaksanaan kegiatan terkait kebudayaan atau kegiatan lain yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan) dilarang, kecuali untuk hajatan atau resepsi pernikahan yang dilaksanakan pada hri Sabtu dan Minggu (23-24 Januari 2021) dan acara akad nikah diperbolehkan dengan ketentuan jumlah personel yang terlibat paling banyak 20 orang.

6. Seluruh destinasi wisata ditutup, termasuk kolam renang dan wisata air.

Menkes Ungkap Cara Testing Covid-19 di Indonesia Selama Ini Salah

Advertisement

7. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasi samapi dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

8. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

9. Mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesahatan secara ketat.

10. Melarang pelaksanaan kegiatan car free day.

11. Melarang bisokop untuk beroperasi.

12. Menerapkan pengaturan jam malam di seluruh wilayah Ponorogo dimulai pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB dan akan dilakukan pemadaman PJU di sepanjang jalan protokol dalam kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif