Jatim
Kamis, 27 Januari 2022 - 21:56 WIB

Polres Ponorogo Gagalkan Penjualan 90 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti berupa 11,45 ton pupuk bersubsidi yang hendak dijual dua tersangka jual beli pupuk bersubsidi secara ilegal, Kamis (27/1/2022). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk dua orang yang diduga menjualbelikan pupuk bersubsidi secara ilegal. Dari tangan dua tersangka, polisi menyita 11,45 ton pupuk bersubsidi berbagai jenis.

Dua orang yang ditangkap tersebut bernama Bagus Yudha Kristiawan, 28, dan Bonadji, 58. Keduanya merupakan warga Dukuh Plosorejo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.

Advertisement

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Rabu (26/1/2022). Mereka diduga kuat memperjualbelikan pupuk bersubsidi hingga membuat pupuk bantuan dari pemerintah itu langka.

Baca Juga: Lancarkan Distribusi di Jateng, Pupuk Indonesia Manfaatkan Kereta Api

Advertisement

Baca Juga: Lancarkan Distribusi di Jateng, Pupuk Indonesia Manfaatkan Kereta Api

Dari keterangan tersangka, pupuk bersubsidi itu mereka dapatkan dari Pamekasan, Madur dan yang dijual kembali di wilayah Pulung. “Aksi pelaku ini bukan cuma sekali dua kali. Tetapi sudah sering. Total ada 90 ton lebih pupuk bersubsidi yang masuk dan dibawa pelaku dari Madura untuk dijual di Pulung, Ponorogo,” kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Sebelumnya, petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo mendapat informasi dari masyarakat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, ada orang yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin pihak yang berwenang.

Advertisement

Baca Juga: Petani Sragen Minta Permudah Beli Pupuk Bersubsidi, Mentan: Pakai KTP

“Kedua tersangka ini ditangkap saat mengangkut pupuk bersubsidi. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

Catur menuturkan tersangka menjual pupuk itu secara eceran kepada kelompok tani atau petani. Pupuk bersubsidi itu dijual harga antara Rp140.000 sampai Rp180.000 per sak berisi 50 kg.

Advertisement

“Selama ini tersangka ini sudah memasok pupuk bersubsidi di Ponorogo mencapai 90 ton dimulai pada Desember hingga sekarang,” katanya.

Baca Juga: Awal Tahun Naik 100%, Harga Pupuk Urea Kini Capai Rp560.000 Per Sak

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam dengan UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Permendag RI No: 15/MDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif